Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Masyarakat Indonesia dipastikan terkecoh pasca beredarnya berita tentang sepuluh (10) nama Penjabat Gubernur yang telah ditetapkan. Berita tersebut belum dapat dijadikan sebagai informasi terkonfirmasi dan valid, sebab tidak disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sehingga sejumlah ucapan selamat yang disampaikan seharusnya ditarik kembali. Berita tersebut sengaja disebar untuk membentuk opini publik.
Salah satu bukti keraguan atas berita tersebut adalah adanya nama calon yang sudah pensiun (purnawiran) dan nama staf khusus (tidak memenuhi syarat), masuk dalam daftar nama sepuluh (10) Penjabat Gubernur. Untuk memberikan penjelasan kepada publik, perlu dijelaskan tahapan dan proses penetapan Penjabat (Pj) Gubernur sebagai berikut:
Pertama, bahwa Akhir Masa Jabatan (AMJ) sepuluh (10) Gubernur, pada Selasa (5/9/2023).
Kedua, bahwa Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024).
Ketiga, bahwa untuk memimpin provinsi yang masa jabatan gubernurnya telah berakhir, akan diangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, sejak Selasa (5/9/2023) hingga gubernur hasil Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) dilantik.
Keempat, bahwa pengusulan tiga (3) nama calon Penjabat Gubernur dari DPRD kepada Mendagri paling lambat pada Rabu (9/8/2023).
Discussion about this post