Kelima, bahwa usulan calon Penjabat Gubernur akan disaring melalui dua (2) jalur yaitu, tiga (3) nama calon melalui usulan DPRD dan tiga (3) nama calon usulan kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat. Sehingga akan diperoleh enam (6) nama yang akan diajukan sebagai calon Penjabat Gubernur.
Keenam, bahwa Kemendagri akan mengadakan pengecekan persyaratan (profiling) atas persyaratan calon Penjabat Gubernur. Persyaratan utama adalah, wajib (harus) ASN Aktif dengan jabatan Eselon I (tidak termasuk staf khusus). Bagi aparat TNI dan Polri aktif wajib (harus) alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN.
Ketujuh, bahwa Aparat TNI dan Polri aktif yang tidak alih status kepegawaian menjadi ASN, tidak dapat diangkat menjadi Penjabat Gubernur sebab bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, dan UU Polri.
Kedelapan, bahwa setelah tahapan profiling, Mendagri akan memilih tiga (3) nama calon, lalu dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yg dipimpin oleh Wakil Presiden dengan anggota Menseskab, Menpan RB, Kepala BIN, Kepala PPATK dan Mendagri.
Kesembilan, bahwa sebelum Keppres penetapan Penjabat Gubernur ditandatangani oleh Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden.
Berdasarkan tahapan dan proses tersebut, maka berita yang beredar belum final dan mengikat. Oleh karena itu perlu diberi catatan sebagai berikut:
Pertama, bahwa kebenaran atas sepuluh (10) nama Penjabat Gubernur baru dapat dipastikan jika Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan Penjabat Gubernur telah disampaikan dan nama-nama tersebut dilantik oleh Mendagri.
Discussion about this post