Kesembilan, bahwa sebelum Keppres penetapan Penjabat Gubernur ditandatangani oleh Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden.
Berdasarkan tahapan dan proses tersebut, maka berita yang beredar belum final dan mengikat. Oleh karena itu perlu diberi catatan sebagai berikut:
Pertama, bahwa kebenaran atas sepuluh (10) nama Penjabat Gubernur baru dapat dipastikan jika Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan Penjabat Gubernur telah disampaikan dan nama-nama tersebut dilantik oleh Mendagri.
Kedua, bahwa Mendagri tidak mengetahui nama-nama Penjabat Gubernur yang ditetapkan Presiden hingga Mendagri menerima salinan Keppres pengangkatan dan penetapan Penjabat Gubernur.
Ketiga, bahwa nama-nama tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh oknum-oknum yang diduga sebagai makelar politik. Informasi tanpa menyebut dan mencantumkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dan Penetapan Penjabat Gubernur tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang valid.
Keempat, bahwa penjabat Gubernur dari kalangan aparat TNI dan Polri harus masih aktif dan telah alih status kepegawaian dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN, bukan pensiunan atau purnawirawan.
Kelima, bahwa publik harus mewaspadai informasi yang tidak valid yang sengaja dilempar untuk membangun opini publik, sehingga para makelar politik leluasa melakukan manuver politiknya.
Keenam, bahwa Penjabat Gubernur tidak harus sama dengan usulan DPRD.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post