Setiap warga negara yang meninggal akibat peristiwa yang sama harus diperlakukan sama oleh pemerintah. Maka semua hal yang diberi oleh pemerintah kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan juga harus diberikan kepada keluarga almarhum/ah: Andika Lutfi Falah, Reza Sendy Pratama, Sumari, Saiful Akbar, M. Akbar Basri, Sarina Wati, Rusdamdiansyah, Iko J Junior, dan Septianus Sesa.
Sementara itu, para pelaku yang mengakibatkan meninggalnya 10 orang warga negara, harus diperlakukan sama. Jika anggota Polri yang menggilas Affan Kurniawan mendapat hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan akan dilanjutkan dengan proses pidana, maka seluruh aparat maupun warga sipil yang diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang hingga meninggal dunia harus diproses hukum yang sama.
Untuk itu, Presiden Prabowo harus segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen dari unsur non pemerintah. TGPF bekerja dan bertanggung jawab hanya kepada presiden, dan fakta yang ditemukan final dan mengikat. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa presiden membentuk TGPF untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
TGPF juga diperlukan untuk mengungkap setiap orang yang terlibat dalam seluruh tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
TGPF harus mengungkap sutradara, dalang, aktor intelektual mafia yang diduga Presiden Prabowo berada dibalik aksi massa. Jika akhirnya temuan TGPF sesuai dengan dugaan makar yang disebut Presiden Prabowo, maka semua yang terlibat harus diproses hukum.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post