• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Kembali Hadirkan Layanan SPBU di Barru

18 November 2025

Pemkab Konawe-BPJamsostek Dorong Peningkatan Kepesertaan Jasa Konstruksi

18 November 2025

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

18 November 2025

Pemkot Baubau Buka Seleksi Dewas dan Dirut Perumda Tirta Semerbak Molagina

17 November 2025

Hugua Ungkap 4 Karakter Utama yang Dibentuk dari Pengalaman Kerja di Luar Negeri

17 November 2025

Kick Off HPN 2026 Siap Digelar di Alun-alun Kota Serang

17 November 2025

Sekda Sultra Hadiri Kunker Komite I DPD RI di Kota Baubau

17 November 2025

Padi Sulsel Diprediksi Naik Signifikan Tahun 2025

17 November 2025

Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

17 November 2025

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Percepatan Sekolah Rakyat

17 November 2025

BNNK Muna Gandeng Insan Pers Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

17 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

17 November 2025
Selasa, 18 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Muhamad Kadir, S.H, M.H. Foto: Ist

14
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: La Ode Muhamad Kadir, S.H, M.H

Menilik histori perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dalam berbagai pemberitaan media.

Perkara tersebut berawal dari sengketa keperdataan antara Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) melawan Wongko Amirudin yang dimenangkan oleh Koperson dalam kedudukan/subjek sebagai badan hukum perdata, putusan mana inkracht pada pengadilan tingkat banding.

Dasar pemilikan Kopperson sebagai badan hukum perdata dalam perkara a quo adalah HGU No.1 Tahun 1981 yang berlaku selama 25 tahun, dan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak in casu Koperson.

Perolehan SHGU

Dasar hukum perolehan Hak Guna Usaha/HGU secara formil diatur dalam ketentuan Uu No 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Jo Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam ketentuan Pasal 28 UUPA, HGU dimaknai sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUPA.

Lebih lanjut ketentuan formil sebagai peraturan pelaksanaan mengenai HGU diatur dalam PP No 40 Tahun 1996 yang kemudian telah diganti melalui PP No 18 Tahun 2021. Berkait dengan masa berlaku HGU secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 29 angka (1) UUPA yakni 25 tahun, yang dapat diperpanjang atas permintaan pemegang hak dengan waktu paling lama 25 Tahun (Pasal 29 Ayat 1).

Sedangkan berkait dengan subjek hukum pemegang SHGU adalah warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 30 Ayat (1) UUPA. UUPA juga telah mengatur mengenai hapusnya Hak Guna Usaha yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 34 salah satunya adalah jangka waktu GHU berakhir (Pasal 34 huruf a).

Polemik Ekseskusi Putusan Perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi

Secara umum menurut penulis, tujuan berperkara bagi para pihak (Justiciabelen) tidak lain adalah sebagai sarana formal untuk menyelesaikan problem hukum yang sedang terjadi antara para pihak secara keperdataan yang berujung pada putusan pengadilan sebagai hasil akhir dari sebuah perselisihan.

Dilain sisi kendatipun perkara a quo telah mendapatkan putusan akhir/inkracht van gewijsde/res judicata, agar putusan tidak diangap sia-sia maka putusan inkracht tersebut dilakukan eksekusi dengan mengacu pada ketentuan hukum acara sebagai procedural formil, dengan ketentuan, putusan tersebut memuat amar condemnatoir.

Baca Juga

Sikapi Video Viral, Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo: Kami Sudah Cukup Bijak

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres

Jalan Panjang Penyelesaian Sengketa Lahan SDN 2 Wajo

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Mencermati amar putusan perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi terdapat amar yang bersifat condemnatoir oleh karenanya putusan a quo dapat dilakukan eksekusi atas objek sengketa sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik muncul kemudian, ketika dasar penguasaan atas objek eksekusi yakni SHGU ternyata telah berakhir sejak tahun 1999 tanpa dilakukan perpanjangan, letak objek sengketa eksekusi tidak dapat ditentukan secara pasti, pemohon eksekusi yang bertindak atas nama Koperson selaku badan hukum perdata dipertanyakan legalitasnya saat pengajuan eksekusi.

Problem Hukum Pelaksanaan Eksekusi Putusan No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi

Eksekusi merupakan suatu rangkaian proses berperkara yang pelaksanaanya berpedoman pada aturan perundang-undangan dalam HIR (herzien inlandsch reglement) atau RBG (rechtreglement voor de buitengewesten) sebagai procedural formil pelaksanaan eksekusi.

Terhadap pelaksanaan putusan perkara dalam tulisan ini, berlaku ketentuan hukum acara rechtreglement voor de buitengewesten oleh karena letak objek eksekusi berada diluar wilayah Jawa dan Madura “Reglement tot regeling van het rechtwezen in de gewesten buiten Java en Madura”.

Diawal, penulis terlebih dahulu menegaskan bahwa “putusan adalah mahkota bagi para hakim” , namun demikian pelaksanaan putusan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktek berhukum sejatinya tidak boleh terlepas dari tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan an sich pelaksanaan putusan pengadilan. Sebagaimana postulat “Keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum”.

Dalam praktek peradilan, acapkali terjadi pelaksanaan putusan tidak dilakukan secara sukarela, sehingga mengharuskan pihak pemenang mengajukan permohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan, sebagaimana terjadi pada putusan No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan khalayak masyarakat Kota Kendari. Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk mengkonstatir dalam beberapa legal issue dibawah ini.

Secara normatif pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohon eksekusi putusan tersebut adalah Kopperson yang diwakili oleh pengurus yang sah sebagaimana termuat dalam akte pendirian badan hukum. Hal tersebut akan jelas terbaca dalam putusan perkara siapa yang bertindak atas nama Koperson.

Menurut penulis, hal ini penting untuk ditelusuri secara cermat dan teliti sebab secara normatif pengajuan permohonan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh orang yang berwenang untuk itu. Jika tidak, maka akan berkonsekuensi permohonan cacat secara formil.

Selain legal standing pemohon sebagai subjek hukum, hal penting yang perlu diperhatikan secara hati-hati oleh pengadilan adalah kepastian letak batas objek eksekusi.

Terhadap rencana eksekusi lahan Tapak Kuda, penulis menduga adanya ketidakpastian atau ketidakjelasan objek eksekusi. Hal tersebut terlihat dibeberapa pemberitaan media online yang menyatakan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering objek sengketa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Eksekusi LahanKoperasi Perikanan Perempangan SoanantoKoppersonLa Ode Muhamad KadirLahan Tapak KudaPraktisi HukumProblem HukumSengketa LahanTapak Kuda KendariWongko Amirudin
Share6Tweet4SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Kembali Hadirkan Layanan SPBU di Barru

by Redaksi Penasultra.id
18 November 2025
0

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui lembaga penyalur SPBU 74.907.03 kembali membuka operasional SPBU tersebut setelah menjalani proses renovasi dan...

Read moreDetails

CIMB Niaga Hadirkan Solusi Wealth Management Terkini Lewat Wealth Xpo 2025

17 November 2025

BI Sultra Ajak Media Perkuat Sinergi dan Literasi

13 November 2025

OCTO Gabungkan Mobile dan Internet Banking Jadi Satu User ID

11 November 2025

Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,01% Pada Triwulan III-2025

9 November 2025

Recommended Articles

Video: Safari Ramadan di Kasilampe, ASLI Serahkan Bantuan Masjid

18 April 2021

Jurnalisme “Tak Bisa Dihubungi”

27 November 2021

UAR Siap Laksanakan Siaga Khusus Nataru

21 Desember 2024

Tarung di Pilkada Konkep, Andi Lutfi-Muhamad Rijal Daftar di KPU

28 Agustus 2024

Bencana Tak Kenal Batas, Pusat–Daerah Harus Satu Irama

1 September 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Siswi Asal Muna Sabet Juara II Ajang Putri Kebudayaan Remaja Nusantara 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Enam Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Perairan Kalialia Baubau Belum Ditemukan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️