• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Bank Sultra Meriahkan HUT Korpri ke-54, Hadirkan Grand Prize Sepeda Motor

7 Desember 2025

Jaelani Salurkan Bantuan Perikanan dan Perjuangkan Kampung Nelayan di Buteng

6 Desember 2025

Wali Kota Kendari Ajak Perempuan Lawan Kekerasan

6 Desember 2025

Sambut Natal, Claro Hotel Kendari Gelar Aksi Bersih Gereja di GPdI Victory Lepo-Lepo

6 Desember 2025

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

6 Desember 2025

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

6 Desember 2025

Rayakan HUT ke-61, Golkar Konsel Gelar Doa untuk Bangsa

6 Desember 2025

Pemkab Konsel Terima Hasil Kajian Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5 Desember 2025

Pertamina Sulawesi dan Pertamedika IHC Gelar Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

5 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

5 Desember 2025
Senin, 8 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Muhamad Kadir, S.H, M.H. Foto: Ist

15
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Konstatering dalam pelaksanaan eksekusi tanah adalah upaya untuk mengetahui secara pasti apakah jelas atau tidak batas tanah yang hendak dieksekusi. Namun dalam perkara a quo tantangan berat bagi pengadilan adalah menghadirkan para pihak (Penggugat dan Tergugat) mengingat perkara ini sejak tahun 1993 atau puluhan tahun yang lalu.

Bisa saja para pihak sudah tidak berada ditempat atau telah meninggal dunia. Lalu siapa yang akan menunjuk letak dan batas objek sengketa jika bukan pihak yang berperkara?

Pengadilan mungkin dapat saja menghadirkan Badan Pertanahan selaku instasi terkait, namun menurut penulis pihak-pihak yang terlibat khusus dalam penunjukan letak batas objek sengketa haruslah mengacu pada putusan yakni pihak dalam perkara a quo yakni Penggugat dan Tergugat agar letak batas objek sengketa tervalidasi secara langsung melalui para pihak sedangkan kehadiran Badan Pertanahan tidak lain untuk memetakan letak batas yang ditunjuk oleh para pihak.

Dilain sisi, SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999 tanpa dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak dalam hal ini Koperson (Pemohon eksekusi dalam perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi).

Konsekuensi yuridis dengan berakhir dan tidak diperpanjanganya SHGU oleh pemegang hak adalah hak guna usaha hapus sebagaimana ketentuan norma Pasal 34 huruf a UUPA. Lebih lanjut apabila status bekas tanah SHGU adalah tanah negara maka setelah berakhirnya masa berlaku SHGU, tanah tersebut menjadi tanah negara.

Sejatinya UUPA telah memberikan hak istimewa kepada pemegang SHGU dalam hal untuk memperpanjang keberlakuan HGU, akan tetapi dalam kasus ini pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan. Karenanya, menurut pandangan penulis dengan tidak dilakukanya perpanjangan tersebut, haruslah dimaknai bahwa pemegang SHGU telah melepaskan haknya sebagaimana hak keistimewaan yang diberikan oleh UUPA.

Selain itu, menurut penulis, Badan Pertanahan sebagai lembaga berwenang harus secara tegas menyatakan SHGU yang dimaksud telah berakhir dan tidak pernah dilakukan perpanjangan agar carut marut isu mengenai status HGU a quo tidak menjadi bola liar yang tidak berkepastian arah.

Sebagaimana legal issue diatas, menurut hemat penulis dalam literatur ilmu hukum, ada beberapa dasar, alasan dan fakta hukum yang menjadi dasar untuk menyatakan eksekusi tidak dapat dijalankan (non eksekutabel). Di antaranya adalah putusan bersifat deklaratoir, barang objek eksekusi ditangan pihak ketiga, eksekusi terhadap penyewa, tanah yang hendak di eksekusi tidak jelas batas-batasnya, perubahan status tanah menjadi milik negara, dua putusan yang saling berbeda (disparitas).

Mencuatnya isu ketidakpastian hukum, isu ketidakadilan atas status tanah objek sengketa yang digaungkan oleh ribuan masyarakat yang menempati eks SHGU Koperson dalam perkara Koperson vs Wongko Amirudin harus mampu diakhiri oleh Pengadilan selaku lembaga berwenang yang bertindak atas nama hukum dan negara.

Pengadilan harus mampu mengakhiri bola panas atas kasus a quo. Jika tidak, maka akan berseliweran beragam isu. Misalkan isu terkait adanya dugaan mafia tanah dan sebagainya yang saat ini telah menjadi sajian hangat dalam beberapa pemberitaan media.

Baca Juga

Sikapi Video Viral, Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo: Kami Sudah Cukup Bijak

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres

Jalan Panjang Penyelesaian Sengketa Lahan SDN 2 Wajo

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Berkait ini, penulis meminjam tulisan Prof Satjipto Rahardjo yang mengutip pendapat Paul Schloten “hukum itu menyimpan kekuatan pendobrak (exspansiekracht) untuk keluar dari kemandekan, “hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme) namun terus bergerak, berubah mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan”.!!!

Demikian besarnya dampak eksekusi yang rencana akan dilakukan, penulis berharap agar pihak berwenang menggunakan pesan filosofi the blindfolded statue ala Jepang dalam menyelesaikan itu. Bukan dengan pendekatan filosofis the blindfolded statue yang diadopsi dari Barat dengan mata tertutup.

Sebagaimana Prof Achmad Ali dalam tulisan perbincanganya dengan Hakim Agung Jepang (saiko saibansho hanji) “Filosofi apa yang terkandung dibalik “mata tertutup” dan “mata tidak tertutup” itu?

Hakim Agung Jepang menjelaskan bahwa “Dewi Keadilan Barat” yang tertutup matanya, dimaksudkan bahwa penegakan hukum dalam paradigma Barat semata-mata hanya bertujuan untuk menerapkan undang-undang belaka, dan “matanya harus ditutup” untuk segala sesuatu diluar undang-undang tersebut. Mata harus ditutup dari pengaruh moralitas, agama, adat istiadat, kultur, dan sebagainya.

Sebaliknya, “mata penegak hukum Timur” seyogyanya tidak tertutup untuk mampu menyaksikan dan menyerap “rasa keadilan masyarakat”, mampu menyerap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, mampu menyerap tuntutan dan aspirasi masyarakat”.

Eksekusi Lahan Tapak Kuda untuk Melindungi Kepentingan Siapa?

Sebagaimana penulis uraikan dalam salah satu legal issue diatas bahwa SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999, atas dasar itu tentu beralasan jika publik an sich para Justiciabelen tenggelam dalam tanya.

Jika Pengadilan memaksakan kehendak eksekusi maka sejatinya pengadilan sedang melindungi hak hukum siapa? Bukankah dengan berakhirnya masa berlaku SHGU maka telah hilang pula hak penguasaannya? Pertanyaan-pertanyaan publik demikian tidak dapat dihindari ditengah banyaknya sorotan publik terhadap kinerja-kinerja pemerintah saat ini.

Penutup

Legal standing pemohon eksekusi secara formil, ketidakpastian atau ketidakjelasan letak serta batas-batas objek eksekusi dan SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999 tanpa dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak dalam hal ini Koperson (Pemohon eksekusi dalam perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi), dapat dijadikan rujukan dan/atau batu uji oleh lembaga berwenang untuk menyatakan eksekusi dapat dilakukan dan/atau eksekusi non eksekutabel.(***)

Penulis adalah Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Eksekusi LahanKoperasi Perikanan Perempangan SoanantoKoppersonLa Ode Muhamad KadirLahan Tapak KudaPraktisi HukumProblem HukumSengketa LahanTapak Kuda KendariWongko Amirudin
Share6Tweet4SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Meriahkan HUT Korpri ke-54, Hadirkan Grand Prize Sepeda Motor

by Redaksi Penasultra.id
7 Desember 2025
0

Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps...

Read moreDetails

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Recommended Articles

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022

3 November 2020

Kantongi 38 Suara, Ini Visi Misi Anton Timbang Maju Jadi Caketum Kadin Sultra

3 Januari 2021

Warning! Ini Pedoman Meletakkan Barang Berharga di Pesawat

17 April 2023

Temui Menkes Singapura, Sandiaga Yakinkan Kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia

2 Juni 2022

Tips Tuntas Administrasi ala Rektor Muhammadiyah Bulukumba

4 November 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • DPRD Muna Bentuk Pansus Soal Polemik di RSUD dr. LM Baharudin

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 4 Kendari Segera Digelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️