• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025

Transformasi Cita Citata ke Cita Rahayu Mengapa Jadi Sesat?

27 Desember 2025

Isu ‘Gubernur Bayangan’ di Sultra yang Dihembuskan Ruslan Buton Dinilai tak Berdasar

25 Desember 2025

Remaja Muna, Syeirah Putri Wakili Indonesia di I Am Model Search International 2026

25 Desember 2025

Imigrasi Tanjung Uban Beber Kinerja Positif Sepanjang 2025

25 Desember 2025

Costive Menyampaikan Emosi dalam Single Terbaru ‘Outworn’

25 Desember 2025

Baznas Sultra Salurkan Bantuan Modal bagi Pelaku Usaha Binaan HIPTI

25 Desember 2025

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

24 Desember 2025

Gubernur Sultra Pantau Misa Natal di Kendari, Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif

24 Desember 2025

Jelang Nataru, Gubernur Sultra Bersama Forkopimda Patroli Skala Besar di Kendari

24 Desember 2025

Menhan-PWI Agendakan Retret Khusus 200 Wartawan di Akmil Magelang

24 Desember 2025

Pemprov Sultra Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN

24 Desember 2025

Festival Budaya Morowali, Cara PT Vale Menjaga Keberlanjutan Tradisi

24 Desember 2025
Minggu, 28 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Oktober 2025
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Muhamad Kadir, S.H, M.H. Foto: Ist

15
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Konstatering dalam pelaksanaan eksekusi tanah adalah upaya untuk mengetahui secara pasti apakah jelas atau tidak batas tanah yang hendak dieksekusi. Namun dalam perkara a quo tantangan berat bagi pengadilan adalah menghadirkan para pihak (Penggugat dan Tergugat) mengingat perkara ini sejak tahun 1993 atau puluhan tahun yang lalu.

Bisa saja para pihak sudah tidak berada ditempat atau telah meninggal dunia. Lalu siapa yang akan menunjuk letak dan batas objek sengketa jika bukan pihak yang berperkara?

Pengadilan mungkin dapat saja menghadirkan Badan Pertanahan selaku instasi terkait, namun menurut penulis pihak-pihak yang terlibat khusus dalam penunjukan letak batas objek sengketa haruslah mengacu pada putusan yakni pihak dalam perkara a quo yakni Penggugat dan Tergugat agar letak batas objek sengketa tervalidasi secara langsung melalui para pihak sedangkan kehadiran Badan Pertanahan tidak lain untuk memetakan letak batas yang ditunjuk oleh para pihak.

Dilain sisi, SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999 tanpa dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak dalam hal ini Koperson (Pemohon eksekusi dalam perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi).

Konsekuensi yuridis dengan berakhir dan tidak diperpanjanganya SHGU oleh pemegang hak adalah hak guna usaha hapus sebagaimana ketentuan norma Pasal 34 huruf a UUPA. Lebih lanjut apabila status bekas tanah SHGU adalah tanah negara maka setelah berakhirnya masa berlaku SHGU, tanah tersebut menjadi tanah negara.

Sejatinya UUPA telah memberikan hak istimewa kepada pemegang SHGU dalam hal untuk memperpanjang keberlakuan HGU, akan tetapi dalam kasus ini pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan. Karenanya, menurut pandangan penulis dengan tidak dilakukanya perpanjangan tersebut, haruslah dimaknai bahwa pemegang SHGU telah melepaskan haknya sebagaimana hak keistimewaan yang diberikan oleh UUPA.

Selain itu, menurut penulis, Badan Pertanahan sebagai lembaga berwenang harus secara tegas menyatakan SHGU yang dimaksud telah berakhir dan tidak pernah dilakukan perpanjangan agar carut marut isu mengenai status HGU a quo tidak menjadi bola liar yang tidak berkepastian arah.

Sebagaimana legal issue diatas, menurut hemat penulis dalam literatur ilmu hukum, ada beberapa dasar, alasan dan fakta hukum yang menjadi dasar untuk menyatakan eksekusi tidak dapat dijalankan (non eksekutabel). Di antaranya adalah putusan bersifat deklaratoir, barang objek eksekusi ditangan pihak ketiga, eksekusi terhadap penyewa, tanah yang hendak di eksekusi tidak jelas batas-batasnya, perubahan status tanah menjadi milik negara, dua putusan yang saling berbeda (disparitas).

Mencuatnya isu ketidakpastian hukum, isu ketidakadilan atas status tanah objek sengketa yang digaungkan oleh ribuan masyarakat yang menempati eks SHGU Koperson dalam perkara Koperson vs Wongko Amirudin harus mampu diakhiri oleh Pengadilan selaku lembaga berwenang yang bertindak atas nama hukum dan negara.

Pengadilan harus mampu mengakhiri bola panas atas kasus a quo. Jika tidak, maka akan berseliweran beragam isu. Misalkan isu terkait adanya dugaan mafia tanah dan sebagainya yang saat ini telah menjadi sajian hangat dalam beberapa pemberitaan media.

Berkait ini, penulis meminjam tulisan Prof Satjipto Rahardjo yang mengutip pendapat Paul Schloten “hukum itu menyimpan kekuatan pendobrak (exspansiekracht) untuk keluar dari kemandekan, “hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme) namun terus bergerak, berubah mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan”.!!!

Demikian besarnya dampak eksekusi yang rencana akan dilakukan, penulis berharap agar pihak berwenang menggunakan pesan filosofi the blindfolded statue ala Jepang dalam menyelesaikan itu. Bukan dengan pendekatan filosofis the blindfolded statue yang diadopsi dari Barat dengan mata tertutup.

Sebagaimana Prof Achmad Ali dalam tulisan perbincanganya dengan Hakim Agung Jepang (saiko saibansho hanji) “Filosofi apa yang terkandung dibalik “mata tertutup” dan “mata tidak tertutup” itu?

Hakim Agung Jepang menjelaskan bahwa “Dewi Keadilan Barat” yang tertutup matanya, dimaksudkan bahwa penegakan hukum dalam paradigma Barat semata-mata hanya bertujuan untuk menerapkan undang-undang belaka, dan “matanya harus ditutup” untuk segala sesuatu diluar undang-undang tersebut. Mata harus ditutup dari pengaruh moralitas, agama, adat istiadat, kultur, dan sebagainya.

Baca Juga

Sikapi Video Viral, Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo: Kami Sudah Cukup Bijak

Petani di Bombana Laporkan Penyerobotan Lahan Sawah ke Polres

Jalan Panjang Penyelesaian Sengketa Lahan SDN 2 Wajo

Praktisi Hukum: Pilkada Jadi Ajang Pertarungan Ide, Gagasan dan Program

Sebaliknya, “mata penegak hukum Timur” seyogyanya tidak tertutup untuk mampu menyaksikan dan menyerap “rasa keadilan masyarakat”, mampu menyerap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, mampu menyerap tuntutan dan aspirasi masyarakat”.

Eksekusi Lahan Tapak Kuda untuk Melindungi Kepentingan Siapa?

Sebagaimana penulis uraikan dalam salah satu legal issue diatas bahwa SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999, atas dasar itu tentu beralasan jika publik an sich para Justiciabelen tenggelam dalam tanya.

Jika Pengadilan memaksakan kehendak eksekusi maka sejatinya pengadilan sedang melindungi hak hukum siapa? Bukankah dengan berakhirnya masa berlaku SHGU maka telah hilang pula hak penguasaannya? Pertanyaan-pertanyaan publik demikian tidak dapat dihindari ditengah banyaknya sorotan publik terhadap kinerja-kinerja pemerintah saat ini.

Penutup

Legal standing pemohon eksekusi secara formil, ketidakpastian atau ketidakjelasan letak serta batas-batas objek eksekusi dan SHGU yang menjadi dasar penguasaan objek eksekusi telah berakhir sejak tahun 1999 tanpa dilakukan perpanjangan oleh pemegang hak dalam hal ini Koperson (Pemohon eksekusi dalam perkara No 48/Pdt.G/1993.PN.Kdi), dapat dijadikan rujukan dan/atau batu uji oleh lembaga berwenang untuk menyatakan eksekusi dapat dilakukan dan/atau eksekusi non eksekutabel.(***)

Penulis adalah Praktisi Hukum

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Eksekusi LahanKoperasi Perikanan Perempangan SoanantoKoppersonLa Ode Muhamad KadirLahan Tapak KudaPraktisi HukumProblem HukumSengketa LahanTapak Kuda KendariWongko Amirudin
Share6Tweet4SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jaelani Dorong Pemulihan Ekosistem Melalui Rehabilitasi Lahan di Busel

Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Mahasiswa KKN UMB Bersih-bersih Drainase di Kelurahan Lakambau

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

by Redaksi Penasultra.id
24 Desember 2025
0

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pertambangan di Kabupaten Morowali, pengelolaan lingkungan menjadi isu penting yang terus mendapat perhatian.

Read moreDetails

Pertamina Sulawesi Pastikan SPBU Baras Kembali Beroperasi, Jaga Akses Energi

24 Desember 2025

Andri Permana Sebut Bank Sultra Jadi Penyalur KUR Terbesar ke-3 di Sultra

24 Desember 2025

OJK Terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, Atur Ketentuan Buy Now Pay Later

24 Desember 2025

Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Tana Toraja Aman Jelang Nataru

24 Desember 2025

Recommended Articles

Kendari Terpilih Salah Satu Daerah Pelaksana Kegiatan RUBI

20 Januari 2021

Gubernur Sultra Lantik Andi Merya Sebagai Bupati Koltim

15 Juni 2021

PT GKP Pastikan Kewajiban Lingkungan di Pulau Wawonii Tetap Dipenuhi

25 November 2025

Penuhi Syarat Pencalonan, Rajiun-Purnama Siap Mendaftar di KPU Muna

25 Agustus 2024

Garuda Indonesia Rayakan HUT ke-76 Bersama Pelanggan di Bandara Haluoleo

26 Januari 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Puluhan Honorer yang tidak Lulus PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor Wali Kota Baubau

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi di Setda Mubar

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Isu ‘Gubernur Bayangan’ di Sultra yang Dihembuskan Ruslan Buton Dinilai tak Berdasar

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Remaja Muna, Syeirah Putri Wakili Indonesia di I Am Model Search International 2026

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Polemik PPPK Paruh Waktu, Pospera Kepton Minta Klarifikasi Wali Kota Baubau

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️