Islam adalah agama komprehensif yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Syariatnya yang paripurna mampu menyelesaikan seluruh problematik manusia, termasuk menyolusi maraknya peredaran narkoba.
Dalam Islam, narkoba dikategorikan ke dalam zat khamr yang jelas keharamannya. Sebab, selain berbahaya bagi kesehatan, narkoba juga dapat merusak kerja otak yang akan membinasakan manusia. Karena itu, Islam melarang manusia menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surah Al-Baqarah ayat 195, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Di sisi lain, Islam melibatkan seluruh sektor dalam upayanya memutus peredaran barang-barang terlarang termasuk narkoba. Baik pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, dan lainnya. Dalam sektor pendidikan misalnya, Islam menanamkan akidah yang kokoh terhadap semua penganutnya.
Sementara keluarga memiliki peran penting dalam mencetak generasi bertakwa. Orang tua wajib menanamkan akidah sedari kecil terhadap anak-anaknya. Tujuannya untuk membentuk generasi saleh dan salihah berkarakter islami. Dengan bekal takwa inilah, setiap individu mampu memilah mana perbuatan baik dan buruk.
Kemudian dalam sektor ekonomi, negara sebagai penanggung jawab seluruh urusan rakyat akan memenuhi seluruh kebutuhan dasar per individu. Jika seluruh kebutuhannya terpenuhi, niscaya tidak ada lagi masyarakat yang menjual narkoba dengan dalih kemiskinan.
Terakhir, negara akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan narkoba. Sanksi dalam Islam dijamin memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sanksi yang diberikan pun berbeda-beda tergantung kategori dan kadarnya.
Dalam kitab Nidzam al Uqubat karya Abdurrahman al Maliki, dijelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba maka akan dikelompokkan kategorinya. Orang yang memperdagangkan, menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan, dan membuka tempat tersembunyi atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika. Masing-masing kategori akan berbeda sesuai kadarnya.
Demikianlah, Islam memiliki solusi tuntas untuk memutus peredaran narkoba, baik di level individu maupun negara. Namun, solusi tersebut hanya mampu diimplementasikan jika Islam dijadikan sebagai standar dalam mengatur kehidupan.
Narkoba yang sudah menjadi penyakit kronis masyarakat tidak akan mampu diselesaikan jika tetap menghamba pada sistem demokrasi-sekuler.
Wallahu ‘alam bishshawab.(***)
Penulis: Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post