Di desa-desa pembahasan peraturan desa selalu melibatkan BPD. Musyawarah BPD dapat digunakan untuk mengawal usulan warga terkait muatan peraturan desa dari tingkat dusun sampai tingkat desa yang difasilitasi pemerintah desa bersama BPD.
Namun BPD sering kali belum memanfaatkan kesempatan ini. Mereka cenderung menerima saja rancangan yang diajukan pemerintah desa baik peraturan desa, perencanaan, dan penganggaran maupun peraturan desa lainnya, seperti peraturan desa tentang iuran warga, pungutan kebun desa, retribusi truk angkutan, kesehatan ibu dan bayi (UU Desa Pasal 62).
Jenis peraturan di desa ada 3 (tiga) meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
Selain itu, terdapat empat macam peraturan desa yang rancangannya harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota yaitu Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan Desa tentang Pungutan, Peraturan Desa tentang Tata Ruang, dan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Perumusan, pembahasan, dan penetapan peraturan desa dengan memperhatikan tiap elemen dalam sistem pemerintahan desa memiliki hak untuk melakukan penyusunan, pembahasan serta memberikan masukan dan kerangka pembentukan peraturan desa.
Namun demikian dalam penyusunannya sering kali menimbulkan permasalahan yang dapat memicu konflik.
Untuk itu diperlukan adanya telaah ilmiah yang memberikan pandangan yuridis dan operasional sehubungan dengan hak dan kewenangan dalam sistem pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan peraturan desa.
Selain itu, penetapan dan pengimplementasian peraturan desa dalam masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta dapat diimplementasi dengan baik dalam masyarakat.
Dalam penyusunan peraturan desa prosedur yang lazim terjadi adalah pemerintah desa mempersiapkan rancangan, lalu mengundang BPD dan membahasnya dalam musyawarah desa.
Discussion about this post