Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Belum lama berselang sejumlah prajurit TNI berseragam loreng mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangan puluhan oknum prajurit TNI tersebut untuk membebaskan tersangka kasus mafia tanah PTPN II. Akibat intimidasi institusi tersebut, polisi akhirnya menangguhkan penahanan tersangka. Perlakuan berbeda terhadap tersangka tersebut sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum.
Maka Puspom TNI diminta segera melakukan proses hukum terhadap semua prajurit TNI yang melakukan intimidasi di Mapolrestabes Medan. Tindakan atas nama Kumdam I BB melakukan intervensi hukum sipil tidak dibenarkan. Proses hukum masyarakat sipil tidak dibenarkan dicampuri oleh TNI, sekalipun itu keluarga, baik anak, istri, apalagi saudara.
Hukum militer hanya berlaku bagi prajurit TNI, tidak bagi keluarga. Tindakan intimidasi institusi di Mapolrestabes Medan dengan seragam loreng TNI bukan tindakan biasa, namun merupakan tindakan “melawan hukum” seperti yang dipertontonkan Puspom TNI saat mendatangi KPK. Maka para pelakunya harus diproses hukum.
Aksi prajurit TNI melindungi keluarga sebagai terduga mafia tanah (tersangka) sebagai petunjuk dalam pemberantasan mafia tanah. Kesulitan memberantas mafia tanah ternyata akibat para mafia tanah dilindungi oleh oknum aparat negara. Maka peristiwa tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut tuntas para mafia tanah dan backingnya.
Discussion about this post