Saatnya Menteri ATR/BPN, mantan Panglima TNI menunjukkan kemampuannya melawan mafia tanah yang diduga dilindungi oleh para oknum prajurit TNI.
Dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana umum, tidak dibenarkan keterlibatan Kepala Hukum Kodam I BB mengeluarkan surat yang dapat mempengaruhi proses hukum umum. Maka Puspom Mabes TNI harus segera melakukan proses hukum hukum terhadap semua prajurit TNI yang terlibat dalam “aksi koboi” di Mapolrestabes Medan.
Bahkan jika ada masalah hukum antar institusi, maka pimpinan TNI dan Polri harus melakukan koordinasi, bukan main aksi koboi. Kalau ada dinamika di lapangan, dapat diselesaikan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.
Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. “Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali”.
Discussion about this post