Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur hukum umum dan hukum militer, maka semua harus tunduk kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk prajurit TNI. Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi TNI saja tunduk terhadap hukum.
Polrestabes Medan harus segera menangkap kembali tersangka yang sudah memenuhi segala ketentuan harus ditahan. Tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda kepada siapapun. “Jangan kepada masyarakat sipil biasa Polisi berani, sementara sama keluarga TNI, Polisi tidak bernyali”.
Jika Polisi tidak segera menangkap tersangka, maka masyarakat sipil juga dapat melakukan tindakan yang sama. Besok atau lusa, masyarakat sipil akan datang ramai-ramai ke Mapolrestabes Medan untuk meminta tersangka ditangguhkan penahanannya, persis sama dengan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post