Solusi Bijak Menanti
Ketidakpastian sengketa hukum tumpang tindih wilayah izin antara PT. Antam dengan perusahaan swasta pada Blok Mandiodo berlarut-larut. Akibatnya, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum juga di eksekusi. Sementara, belasan IUP tumpang tindih melawan dengan dalih mengajukan materi review hukum kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara termasuk pengajuan ke pihak Dinas ESDM terkait permintaan legitimate dokumen perizinan seperti RKAB, CNC, IPPKH, dan sebagainya.
Di sisi lain, kampung Mowundo, Mandiodo, dan Tapunggaya saat ini seperti kedatangan zombie dan terlihat seperti mati suri sebagai akibat berhentinya kegiatan pertambangan.
Hal itu buntut dari penindakan yang dilakukan tim Mabes Polri dengan memasang pengumuman larangan melakukan penambangan. Sedang masyarakat setempat tak mau kalah. Mereka juga mengibarkan spanduk bertuliskan “Rakyat Butuh Makan”.
Hal tersebut menjadi gambaran bahwa sengketa konsesi lahan tambang di Blok Mandiodo, hukum bukanlah solusi.
Sepatutnya tim Mabes Polri tidak serta-merta tergesa-gesa melakukan penegakan hukum di lapangan mengingat pada bulan Desember 2020 di gedung Rujab Gubernur, para Forkopimda Sultra telah membicarakan pembentukan tim penyelesaian sengketa Blok Mandiodo.
Hasil berita acara tersebut telah disepakati bersama untuk menarik benang merah.
Saat pertemuan itu dihadiri Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Dandim/Danrem, Kajati Sultra, Kabinda Sultra, Bupati Konut, Kapolres Konut, LSM eXplor Anoa Oheo (mewakili), dan instansi terkait lainnya. Selain itu, hadir juga beberapa direktur pejabat penting PT. Antam termasuk direktur masing-masing perusahaan swasta.
Pada prinsipnya, dinamika persoalan ini tidak ada kata lain selain menolak kehadiran investasi PT. Antam di Konut. Sebab, kebohongan PT. Antam di Konut telah banyak dan sudah menyengsarakan masyarakat.
Harapan terakhir adalah penuhi segala tuntutan masyarakat. Jika tidak, selegal apapun lahan garapan yang akan dilakukan oleh PT. Antam di Konut, hukumnya tetap haram.(***)
Penulis: Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post