PENASULTRAID, KONAWE KEPULAUAN – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terus mengutamakan pendekatan dialog persuasif dan humanis dengan masyarakat yang memiliki tanaman di areal lahan yang masuk ke dalam wilayah operasi produksi perusahaan.
Langkah ini tetap dijadikan mekanisme terbaik untuk mendorong dan menjaga stabilitas pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Prosedur ganti untung tanam tumbuh dan negosiasi secara kekeluargaan menjadi prioritas yang dilakukan oleh perusahaan sejauh ini. Sehingga, diharapkan langkah ini dapat secara efektif membina hubungan antara PT GKP dengan masyarakat terkait, khususnya ketika dilakukan pembebasan lahan dan land clearing.
“PT GKP sangat taat hukum. Faktanya, semua ketentuan perundangan telah kami penuhi dan kami berkomitmen untuk menghargai sepenuhnya kearifan lokal masyarakat di sini. Terbukti, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan sebagai bentuk tali asih kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” jelas Made Fitriansyah, Manager External Relations PT GKP baru-baru ini.
Made juga menjelaskan, semua prosedur tersebut telah dilakukan secara transparan, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Ditambah lagi, PT GKP juga telah mengantongi berbagai perizinan yang menguatkan operasional perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih aktif.
“Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dan rutin dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) tiap tahun dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah, serta telah mengantongi izin pemanfaatan ruang untuk project area kita,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar. Ia menyampaikan jika pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi secara berkala melibatkan dinas/lembaga terkait, baik secara terpusat atau personal kepada masyarakat, termasuk juga pelaksanaan ganti untung tanam
tumbuh.
“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya ini. Hal ini penting agar masyarakat dan juga pemerintah desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.
Discussion about this post