PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) akhirnya angkat bicara soal tudingan penyerobotan lahan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Klarifikasi oleh pihak PT GKP ini dilayangkan menyusul adanya sekelompok warga Desa Sukarela Jaya yang kembali melakukan aksi penghadangan terhadap aktivitas alat berat milik perusahaan.
Penghadangan tersebut dilakukan lantaran sekelompok warga mengklaim bahwa lahan yang sedang digarap oleh PT GKP adalah kebun milik mereka.
Selain melakukan penghadangan, warga juga memasang pagar diatas lahan yang mereka klaim tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Humas PT GKP, Marlion SH akhirnya membeberkan fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah menjadi polemik tersebut.
View this post on Instagram
Dengan tegas, Marlion membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani. Sebab menurut dia, lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah yang telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.
“Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat. Lahan yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, RT03 RW03, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan dengan luas lebih kurang 3.300 M2 itu sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu,” kata Marlion dalam keterangan persnya, Rabu 2 Maret 2022.

Discussion about this post