Selain itu, tambah dia, ada persetujuan izin lokasi bernomor 503, rekomendasi percepatan kegiatan investasi No.353, izin usaha pertambangan dan penjualan No. 255, serta perjanjian pembangunan pabrik dan infrastruktur dasar lainnya. Disamping itu pula sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat AMDAL, FS, beserta master plannya.
“Kami dari pihak PT Tiran sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian. Karena pernyataannya tersebut bisa berakibat merugikan pihak perusahaan dan juga masyarakat mengharapkan manfaat dari keberadaan PT Tiran Mineral,” ujarnya.
“Kami sedang berkoordinasi kemungkinan dalam waktu secepatnya akan laporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum di wilayah Konut,” bebernya.
Ia berharap, para penggiat LSM khususnya di bidang pertambangan bisa bekerjasama untuk bahu membahu mewujudkan tercapainya tujuan demi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, PT Tiran Group sangat mengharapkan dukungan anak-anak pribumi. Kalau warga asing saja datang menambang di daerah bisa diberi kesempatan, masa pribumi yang ingin membangun daerahnya mau diganggu. Ini kan merugikan potensi dari putra-putri terbaik bangsa.
Discussion about this post