Selain di Jakarta, buruh juga akan menggelar aksi di berbagai daerah dengan titik aksi di kantor pemerintah daerah. Antara lain Surabaya, Semarang, dan Palembang.
Pemerintah Hargai Aspirasi Buruh
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional.
Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar.
Terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Anwar menjelaskan kebijakan penyesuaian upah dilakukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak baik.
Ia mengklaim kebijakan tersebut justru untuk memberikan kepastian kerja kepada para buruh di industri padat karya berorientasi ekspor, terutama ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, Anwar menyebut, Permenaker ini hanya berlaku untuk enam bulan dan harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post