Menurutnya, pelaporan lembaganya ini bukan berbasis asumsi atau dugaan-dugaan semata, tetapi merujuk pada hasil putusan para hakim konstitusi. Ada tiga aspek yang dilakukan lembaganya.
Dalam aspek administrasi, perkara ini sebenarnya telah dicabut pada 29 September 2023, tetapi perkara tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh MK.
Secara formil, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo. Sementara secara materiil atau substansi, ada penambahan frasa yang justru tidak diajukan oleh pemohon, tetapi ditambahkan pada amar putusan.
“Kalau saya pilihannya ada dua, yang hitam tidak bisa dicampur dengan putih. Pilihannya yang lima mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi atau dia membatalkan keputusannya. Kalaupun tidak, sebaiknya yang empat (hakim yang tidak setuju) membuat laporan termasuk yang mengetahui isi dalamnya, kalau sampai ada dugaan pidana ya melaporkan tegas soal dugaan pidana itu,” ujar Julius, Jumat 20 Oktober 2023.
Pelaporan ini, lanjut Julius, dimaksudkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.
Tragedi Demokrasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai keputusan MK tersebut merupakan salah satu tragedi penting dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, fakta syarat usia merupakan kebijakan pembuat undang-undang yang telah ada di beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan jabatan-jabatan publik.
Discussion about this post