PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum seriusi kasus kekerasan terhadap wartawan ini hingga tuntas.
Sementara itu, Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan, secara legal formal memang wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam resolusi yang disepakati seluruh anggota di Wina, Austria pada 27 September 2012 menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.
Dalam resolusi tersebut, Dewan HAM PBB menyerukan ke seluruh negara di dunia agar mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan. Sehingga, wartawan dapat menjalankan profesinya secara independen.
Resolusi itu juga menyerukan pencegahan impunitas bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat dan efektif.
Discussion about this post