“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tekannya.
“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” tegas Adrian lagi.
Kemudian, kata dia, polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan dijemput paksa seperti itu,” tegas Adrian.
Atas persoalan ini, Adrian meminta Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan paksa tersebut.
Discussion about this post