Tentu agar perusahaan dapat bertahan dan jika dapat bangkit, kelak akan melunasi kekurangan pembayaran. Ada pula pengakuan dari pengurus organisasi wartawan bahwa di lapangan masalah kesejahteraan ini menjadi topik pembicaraan karena melanda sebagian besar kolega mereka.
Akibat langsung dari kondisi ini adalah penurunan kesejahteraan wartawan, uang yang dibawa pulang berkurang. Yang diberhentikan banyak yang coba-coba bikin media baru, yang tidak mudah karena berjuang dari bawah.
Dalam kondisi tidak pasti itu, godaan amplop dalam berbagai wujudnya, kian kencang, karena berbagai kebutuhan tetap ada. Tidak semua tabah, tidak semua bisa bekerja lurus dan menjaga martabat profesinya.
Memang ada program bantuan berupa fellowship dari Satgas Covid, belakangan Kementerian Kominfo, yakni bantuan bagi wartawan yang menulis pemberitaan tentang Covid-19 dan topik lain dan sebagai imbalan mereka diberi beberapa juta rupiah perbulan. Tapi jumlahnya hanya ribuan sementara di Indonesia ini jumlah wartawan diperkirakan ada 100.000-an.
Keuangan perusaahan pers yang terpuruk dan wartawan yang kehilangan atau mengalami penurunan pendapatan menjadi hambatan nyata untuk menjaga kemerdekaan pers di hampir seluruh provinsi di Tanah Air.
Dari temuan sementara survei IKP di sejumlah daerah, skor pelanggaran etika menurun, skor akurat dan berimbang merosot, nilai tata kelola perusahaan yang baik juga ikut melandai. Begitu pun independensi dari kelompok kepentingan kuat.
***
Kembali ke soal imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers saban tahun, kita perlu merenung kembali tentang Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 yang sering disebut terlalu liberal makin banyak dampak negatifnya.
Siapa pun dapat menjadi wartawan tanpa ada syarat khusus berupa tingkat pendidikan dan pelatihan sebelum menjalankan profesinya seperti profesi dokter dan pengacara. Hari ini dapat kartu pers, hari ini pula dia langsung meliput.
Bisa dibayangkan bagaimana perilaku mereka di lapangan, kalau semula jagoan begitulah cara dia mendekati narasumber dan menulis berita. Kalau semula LSM begitu cara dia mencari berita. Kalau semula penjaga toko, tukang tambal ban, bisa dibayangkan tingkah lakunya dengan label PERS di bajunya.
Rezim perizinan versi Orde Baru yang dimusnahkan dalam reformasi sehingga siapa saja bisa mendirikan usaha pers, ternyata terlalu banyak digerogoti penumpang gelap.
Jumlah media yang terus tumbuh menjadi tidak masuk akal dan jauh dari hitungan skala ekonomi di level kabupaten kota ataupun provinsi, sehingga upaya bertahan, survival off the fittest dilakukan dengan ugal-ugalan.
Lihatlah betapa banyak media online jungkir balik dengan judul-judul sensasional, melanggar SARA, cabul, untuk mendapatkan klik bait. Lihat pula media partisan yang hantam kromo, yang penting beda, padahal beritanya memecah belah bangsanya sendiri.
Tugas Dewan Pers semakin berat ke depan karena tantangan yang semakin besar pula baik dari eksternal maupun internal. Apalagi di tengah pekerjaan itu ada upaya mendongkel tugas dan fungsi Dewan Pers di UU Pers melalui Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, yang justru diajukan mereka yang menyebut dirinya wartawan.
Saya lalu ingat lagu lama Doris Day, Que Sera Sera, yang dulu sering diputar di TVRI, ketika stasiun itu masih menjadi satu-satunya tempat masyarakat menonton televisi. Pesan utama dari lirik lagu itu adalah, nggak usah terlalu pusing memikirkan apa yang bakal terjadi. Biarlah semuanya berjalan, dan tetaplah bekerja seperti biasa, waktu akan menjawab tantangan yang ada.(***)
//Que sera, sera/Whatever will be, will be/The future’s not ours to see/Que sera, sera/What will be, will be//.
Ciputat, 24 April 2022
Penulis: Wakil Ketua Dewan Pers
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post