Rasulullah SAW. dan para sahabat terjun langsung ke tengah masyarakat, berinteraksi langsung dalam upaya proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan diatur oleh syariah Islam. Proses kedua ini ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari ahlub nushrah) kepada para pemimpin qabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah SAW, puncak dari marhalah ini ketika Rasulullah SAW. Berhasil mendapatkan kekuasaan dari qabilah yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqabah
II.Dengan demikian kelompok Islam tidak boleh menunjukkan diri pada aktivitas membina umat dan membentuk opini umum tentang Islam belaka. Tetapi harus menuju kekuasaan secara langsung dengan metode yang digariskan Rasulullah SAW. Yakni thalabun-nushrah, merupakan jalan syar’i satu-satunya untuk menegakan pemerintahan Islamiyah.
Ketiga, tahap penerapan hukum Islam (Marhalah Tathbiq Ahkamul Islam). Ini adalah tahapan penerapan syariat Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kafah (menyeluruh). Baik untuk pengaturan politik di dalam negeri maupun politik di luar negeri.
Sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW. dan para sahabat, setelah mendapatkan Bai’atul Aqabah II, lalu berpindah ke Madinah. Di Madinah ini, dimulailah penerapan syariat Islam secara kafah dengan diberlakukannya Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warganya baik muslim maupun non muslim.
Penerapan syariat Islam kafah akan menampakkan keagungan Islam di dalam negeri dan tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia untuk menebarkan rahmat-Nya dan membutuhkan perhatian besar umat Islam agar tidak sekedar menjadi ritual tahunan tapi menjadi agenda Bersama yang diperjuangkan dengan amal terbaik sepanjang tahun.
Dengan datangnya bulan Rajab semestinya menjadi momentum yang tepat bagi umat islam untuk merenungkan kembali sejarahnya dan mengambil hikmah tentang apa yang semestinya dilakukan. Dimana kehidupan hari ini adalah kehidupan yang serba gelap gulita bagi umat Islam. Tak ada kebaikan sedikit pun saat umat hidup jauh dari aturan Islam. Saatnya kita memperjuangkan kembalinya aturan Islam. Wallahu A’lam Bisshowab.(***)
Penulis: Muslimah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post