PENASULTRAID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”.
Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka atau ASR memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rakornas tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur ASR menekankan pentingnya reformasi regulasi sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah.
“Regulasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Jika kita lambat dalam menyelesaikan regulasi, daerah akan tertinggal dalam persaingan. Dampaknya bukan hanya pada lambatnya arus investasi, tetapi juga terhambatnya inovasi serta berkurangnya daya tarik daerah bagi investor,” ujarnya.
ASR menyampaikan bahwa Rakornas menjadi momentum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Produk hukum daerah yang berkualitas berasal dari proses perencanaan yang matang, perumusan yang partisipatif, serta evaluasi yang berkelanjutan,” ucapnya.
Sebagai kegiatan berskala nasional, Rakornas PHD 2025 menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya; Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Kemudian, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Novyan Bakrie; serta gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati, ketua DPRD kabupaten/kota, ketua Bapemperda se-Indonesia, sekretaris dewan se-Indonesia, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Rakornas PHD 2025. Ia menyampaikan bahwa terdapat empat hal penting dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang efektif.
“Ada empat hal yang sebaiknya diterapkan. Pertama, substansi aturan harus tepat. Kedua, penegak hukumnya harus adil dan objektif. Ketiga, sarana dan prasarana hukum harus memadai. Keempat, aspek paling penting, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” paparnya.
Discussion about this post