“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” pungkas Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.
PENASULTRAID, JAKARTA - Media Infobrand.id bersama TRAS N CO Indonesia dan IMFocus Digimarketing Consultant akan kembali menggelar apresiasi Indonesia Digital...
Discussion about this post