“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” pungkas Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.
Telkomsel area Pamasuka Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan (Pamasuka) memastikan kesiapan infrastruktur jaringan untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak...
Discussion about this post