Keputusan lain yang dihasilkan adalah terkait penegasan hubungan kelembagaan antara LP3KN dan LP3KD, penetapan draft juknis dan juklak pengelolaan keuangan, dan sikap terkait isu strategis organisasi.
Hal lain juga yang menjadi rekomendasi adalah LP3KN, LP3KD DKI, Panitia Pesparani III untuk berkomunikasi dalam hal pelaksanaan anggaran dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, BPK, dan KPK.
Ketua Umum LP3KN, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Rapimnas merupakan bagian dari proses deliberatif dalam pengembangan maupun penyelenggaraan Pesparani Katolik.
“Rapimnas LP3K merupakan salah satu mekanisme lembaga pembinaan dan pengembangan Pesparani Katolik Nasional dan Daerah untuk mengkomunikasikan berbagai kepentingan dan sebagai sarana untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan.
Discussion about this post