• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023

Asmo Sulsel Berikan 10 Helm Gratis untuk Pengendara di Gowa

23 Juni 2025

Pascainsiden, Bupati Mubar Bakal Tambah Ambulans di RSUD-Puskesmas

23 Juni 2025

Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi-Sosialisasi SE Menpar RI

23 Juni 2025

Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

23 Juni 2025

Sekda Asrun Lio Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

23 Juni 2025

Donny Michael Bersama DOM Band Rilis Single ‘Terjadi Didepan Mataku’

23 Juni 2025

Pembalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

23 Juni 2025

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Sultra Tekankan Disiplin-Pemahaman Tugas ASN

23 Juni 2025

Program Gelar Ganda Bisnis dan Computer Science di DLI

23 Juni 2025

Pemprov Sultra Jajaki Kerja Sama Internasional, Hugua: Jepang Tertarik

23 Juni 2025

4500 Sampah Botol Plastik Ditukarkan Masyarakat Selama Event Sultra Maimo

23 Juni 2025

BI Sultra Beri Tips Aman Bertransaksi di Era Inovasi Pembayaran Digital

23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Awaluddin AK. Foto: Ist

23
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

Gelaran Pemungutan Suara Ulang atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSU cukup mendapat perhatian publik di pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019. Di Provinsi Sulawesi Tenggara saja, terdapat 62 TPS yang telah menghelat PSU pada Pemilu Tahun 2019. Termasuk didalamnya sejumlah 6 TPS yang telah menghelat PSU di Kabupaten Konawe Selatan.

Catatan menarik dibalik perhelatan PSU adalah bukan hanya karena PSU serentak yang dihelat dihampir seluruh daerah di Indonesia atau dilaksanakannya atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Tetapi juga apa yang melatarbelakangi sehingga menyebabkan dilaksanakannya PSU.

Tentunya sangat terkait dengan satu atau lebih keadaan sebagai peristiwa yang menjadi syarat atau unsur sehingga pemungutan suara di TPS dapat diulang. Sebut saja satu diantaranya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suaranya di TPS.

Baca Juga

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Kendari

Menimbang ‘Harga’ Partai dalam Pemilu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Busel Terkait PSU

Pasca Pemilu, Apakah Visi Misi Hanya Panggung Sandiwara?

Tidak hanya berakibat pada dilaksanakannya PSU tetapi oleh penegak hukum dalam hal ini Gakkumdu memperoleh kesimpulan bahwa dari keadaan a quo terdapat unsur perbuatan yang juga melanggar ketentuan Pemilu lainnya yakni tindak pidana Pemilu. Didalamnya, terhadap pelakunya dapat diancam atau dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.

Bahkan telah terdapat putusan pidana penjara dan denda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. PSU sebagai bagian dari perbaikan administrasi dirasakan belum cukup menjaga dan memperkuat norma hukum yang telah ada. Maka sesungguhnya hukum haruslah diperkuat dengan sanksi.

PSU Pemilu Memilukan

Tanggal 17 April 2019 hari dimana diselenggarakannya pemungutan dan penghitungan suara telah tercatat sebagai sejarah pertama dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hari itu menentukan secara bersamaan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI serta Wakil Rakyat di parlemen periode 2019–2024.

Berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan namun bagi Pengawas Pemilu masih terdapat catatan yang cukup memilukan dalam kaitannya dengan penegakkan hukum Pemilu. Catatan itu tentu sangat menentukan kualitas proses Pemilu khususnya di Konawe Selatan.

Berawal dari adanya seorang lelaki bernama Yusuf dan seorang perempuan bernama Hasna dimana keduanya tidak lain adalah pasangan suami isteri ini tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 dan 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono sebagai bukti dan diakui sendiri oleh Yusuf bahwa keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Kemudian belakangan diketahui keduanya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan tercatat Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea serta berkesesuaian dengan data KTP-el keduanya sehingga keduanya dinyatakan hanya berhak memilih di TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa “Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 4 didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dalam Daftar Pemilih” yang selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Surat Keterangan”.

Lebih lanjut diatur pada pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu bahwa “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”.

Dasar inilah kemudian Panwaslu Kecamatan Kolono mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK Kolono dan telah dilaksanakan oleh KPPS di TPS 01 dan TPS 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono pada tanggal 27 April 2019 berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Tak hanya sampai disitu, Gakkumdu Konawe Selatan menemukan unsur perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” kemudian Pasal 533 yang menjelaskan “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Berdasarkan pertimbangan dengan telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi keterangan ahli dan surat yang menjadi dokumen saat yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS maka pada pembahasan/gelar perkara kedua Gakkumdu dihasilkan kesepakatan bulat antara unsur Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa temuan a quo memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Berlanjut pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan mengadili terdakwa Hasna dengan Putusan nomor 1/Pid.S/2019/PN.Adl dan terdakwa Yusuf dengan Putusan nomor 2/Pid.S/2019/PN.Adl terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih” dan masing-masing dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

Riwayat yang Sama dalam Pilkada

Seakan melengkapi perjalanan penegakkan hukum Pemilu di wilayah yuridiksi Bawaslu Konawe Selatan dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada, Gakkumdu Konawe Selatan juga memiliki riwayat penegakkan hukum yang sama pada satu peristiwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang berawal dari dikeluarkannya rekomendasi PSU dan berujung pada di pidananya pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan PSU a quo.

Terlaporlah seorang laki-laki bernama Tamsil mengajak isterinya secara bersama-sama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap TPS 02 Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Awaluddin AKBawaslu KonselJPUPemiluPilkadaPSUSuara Pembaca
Share9Tweet6SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Alasan Batik Air Resmikan Rute Internasional dari Yogyakarta

Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

RelatedPosts

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025

Digitalisasi, Guru, dan Infrastruktur: Tiga Pilar PHTC Menuju Pendidikan Modern

23 Mei 2025
Load More
Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pembalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

by Redaksi Penasultra.id
23 Juni 2025
0

Pembalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) cetak prestasi membanggakan di dunia balap Internasional pada ajang Honda Thailand Talent Cup...

Read moreDetails

4500 Sampah Botol Plastik Ditukarkan Masyarakat Selama Event Sultra Maimo

23 Juni 2025

BI Sultra Beri Tips Aman Bertransaksi di Era Inovasi Pembayaran Digital

23 Juni 2025

Sukses Digelar, Sultra Maimo 2025 Dorong Digitalisasi dan Cinta Produk Lokal

23 Juni 2025

BI dan DLH Sultra Adakan Talkshow Bahas Isu Lingkungan

21 Juni 2025

Recommended Articles

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023

Hadapi AYG 2025-YOG 2026, PABSI Panggil Empat Atlet Remaja ke Pelatnas

20 November 2024

PWI Bogor Rayakan HPN 2024 Bersama Pj Bupati Asmawa Tosepu

9 Februari 2024

Eks Dansat Brimob Sultra Buka Suara Soal Gugatan Pengusaha Tambang

11 Januari 2023

DPMD Konut Apresiasi Masyarakat Buat Minyak Goreng Secara Mandiri

11 Maret 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penjelasan Ketua Koperasi Merah Putih Parauna Soal Isu Miring di Media

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️