• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023

PT Ceria Tangani Kepulan Asap di Area Furnace Smelter Sesuai SOP

6 Agustus 2025

Serap Aspirasi Warga Konsel, Jusmani Reses di Desa Tatangge

6 Agustus 2025

Asrun Lio Tekankan Kewajiban Istri ASN Saat Pengukuhan Pengurus DWP Sultra

6 Agustus 2025

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

6 Agustus 2025

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding Kepada Siswa SMK Tri Tunggal 45 Makassar

6 Agustus 2025

Reses di Desa Santiri Mubar, Jaelani Siap Perjuangkan Kepentingan Nelayan

6 Agustus 2025

Mantapkan Kesiapan Rakornas PHD 2025, Gubernur Sultra Audiensi dengan Mendagri

5 Agustus 2025

Samsat Busel Sosialisasi Aplikasi SIGAP dan Tata Cara Pembayaran PKB

5 Agustus 2025

Dari Penjahit Rumahan ke Etalase Digital, ALF Clothes Contoh Kegigihan UMKM Muda

5 Agustus 2025

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Wagub Sultra Ajak Lulusan UHO Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

5 Agustus 2025
Rabu, 6 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Awaluddin AK. Foto: Ist

23
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

Gelaran Pemungutan Suara Ulang atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSU cukup mendapat perhatian publik di pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019. Di Provinsi Sulawesi Tenggara saja, terdapat 62 TPS yang telah menghelat PSU pada Pemilu Tahun 2019. Termasuk didalamnya sejumlah 6 TPS yang telah menghelat PSU di Kabupaten Konawe Selatan.

Catatan menarik dibalik perhelatan PSU adalah bukan hanya karena PSU serentak yang dihelat dihampir seluruh daerah di Indonesia atau dilaksanakannya atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Tetapi juga apa yang melatarbelakangi sehingga menyebabkan dilaksanakannya PSU.

Tentunya sangat terkait dengan satu atau lebih keadaan sebagai peristiwa yang menjadi syarat atau unsur sehingga pemungutan suara di TPS dapat diulang. Sebut saja satu diantaranya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suaranya di TPS.

Baca Juga

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Kendari

Menimbang ‘Harga’ Partai dalam Pemilu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Busel Terkait PSU

Pasca Pemilu, Apakah Visi Misi Hanya Panggung Sandiwara?

Tidak hanya berakibat pada dilaksanakannya PSU tetapi oleh penegak hukum dalam hal ini Gakkumdu memperoleh kesimpulan bahwa dari keadaan a quo terdapat unsur perbuatan yang juga melanggar ketentuan Pemilu lainnya yakni tindak pidana Pemilu. Didalamnya, terhadap pelakunya dapat diancam atau dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.

Bahkan telah terdapat putusan pidana penjara dan denda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. PSU sebagai bagian dari perbaikan administrasi dirasakan belum cukup menjaga dan memperkuat norma hukum yang telah ada. Maka sesungguhnya hukum haruslah diperkuat dengan sanksi.

PSU Pemilu Memilukan

Tanggal 17 April 2019 hari dimana diselenggarakannya pemungutan dan penghitungan suara telah tercatat sebagai sejarah pertama dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hari itu menentukan secara bersamaan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI serta Wakil Rakyat di parlemen periode 2019–2024.

Berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan namun bagi Pengawas Pemilu masih terdapat catatan yang cukup memilukan dalam kaitannya dengan penegakkan hukum Pemilu. Catatan itu tentu sangat menentukan kualitas proses Pemilu khususnya di Konawe Selatan.

Berawal dari adanya seorang lelaki bernama Yusuf dan seorang perempuan bernama Hasna dimana keduanya tidak lain adalah pasangan suami isteri ini tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 dan 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono sebagai bukti dan diakui sendiri oleh Yusuf bahwa keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Kemudian belakangan diketahui keduanya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan tercatat Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea serta berkesesuaian dengan data KTP-el keduanya sehingga keduanya dinyatakan hanya berhak memilih di TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa “Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 4 didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dalam Daftar Pemilih” yang selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Surat Keterangan”.

Lebih lanjut diatur pada pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu bahwa “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”.

Dasar inilah kemudian Panwaslu Kecamatan Kolono mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK Kolono dan telah dilaksanakan oleh KPPS di TPS 01 dan TPS 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono pada tanggal 27 April 2019 berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Tak hanya sampai disitu, Gakkumdu Konawe Selatan menemukan unsur perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” kemudian Pasal 533 yang menjelaskan “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Berdasarkan pertimbangan dengan telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi keterangan ahli dan surat yang menjadi dokumen saat yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS maka pada pembahasan/gelar perkara kedua Gakkumdu dihasilkan kesepakatan bulat antara unsur Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa temuan a quo memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Berlanjut pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan mengadili terdakwa Hasna dengan Putusan nomor 1/Pid.S/2019/PN.Adl dan terdakwa Yusuf dengan Putusan nomor 2/Pid.S/2019/PN.Adl terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih” dan masing-masing dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

Riwayat yang Sama dalam Pilkada

Seakan melengkapi perjalanan penegakkan hukum Pemilu di wilayah yuridiksi Bawaslu Konawe Selatan dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada, Gakkumdu Konawe Selatan juga memiliki riwayat penegakkan hukum yang sama pada satu peristiwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang berawal dari dikeluarkannya rekomendasi PSU dan berujung pada di pidananya pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan PSU a quo.

Terlaporlah seorang laki-laki bernama Tamsil mengajak isterinya secara bersama-sama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap TPS 02 Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Awaluddin AKBawaslu KonselJPUPemiluPilkadaPSUSuara Pembaca
Share9Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Alasan Batik Air Resmikan Rute Internasional dari Yogyakarta

Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

RelatedPosts

Tes Kemampuan Akademik: Langkah Nyata Menuju Evaluasi Pendidikan yang Bermakna

5 Agustus 2025

Menyambut TKA: Antara Harapan, Tantangan dan Solusi Transformasi Evaluasi Pendidikan

5 Agustus 2025

TKA Bantu Pemetaan Kecakapan Anak Didik Secara Sistemik

30 Juli 2025

Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

28 Juli 2025

Stop Starving Gaza!

28 Juli 2025

Gaza Kelaparan, 2 Miliar Umat Islam Dipermalukan

25 Juli 2025
Load More
Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

OJK Sultra dan Perbankan Buka Suara Soal Isu Pemblokiran Rekening

by Redaksi Penasultra.id
6 Agustus 2025
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai isu pemblokiran rekening nasabah yang menjadi perbincangan nasional.

Read moreDetails

Honda ExtravagenZ Asmo Sulsel Hadir di SMAN 6 Kendari

6 Agustus 2025

Bright Gas Cooking Competition, Ajak Masyarakat Gunakan Energi Bersih

4 Agustus 2025

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Recommended Articles

Sektor Kehutanan Miliki Porsi Terbesar Turunkan Emisi GRK

9 Maret 2023

Momen HUT ke 14, DPD Gerindra Sultra Gelar Dzikir dan Doa Bersama

10 Februari 2022

16 Dokter Internship Bertugas di Mubar Selama Setahun

6 Juni 2023

TMII Siap Sambut 100 Ribu Pengunjung Saat Lebaran

18 Maret 2025

Soal Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Komisioner KPU-Bawaslu Konawe

19 November 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala Dispertanpan Baubau 1,9 Tahun Penjara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️