• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023

Mengangkat Tema Psycho Romantic, Nanda Prima Viral dengan Make Up Wajah Ikonik

21 November 2025

Harga Pangan Dorong IPH Sinjai Terendah di Sulsel

21 November 2025

Eliza Nobel Rilis Single Debut Bertajuk ‘Pilih Teman’

21 November 2025

Indonesia akan Kirim 996 Atlet ke SEA Games Thailand

21 November 2025

IOH Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

21 November 2025

Diproduseri Denny Chasmala, Reydi dan Merie Rilis Single Duet ’22 Tahun’

21 November 2025

Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

20 November 2025

DTSEN Sinjai Belum Sempurna, Banyak Penduduk Belum Tercatat

20 November 2025

SeaBank Indonesia dan Women’s World Banking Dukung Peluncuran UMKM Pintar

20 November 2025

‘Cerita yang Tersimpan’ di Ulang Tahun The Rain ke-24 Tahun

20 November 2025

Sultra–Jatim Kolaborasi Hingga Sinergi Perkuat Jejaring Ekonomi dan Investasi

20 November 2025

ASR-Khofifah Saksikan Penandatanganan MoU IWAPI Sultra dan Jatim

20 November 2025
Jumat, 21 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Awaluddin AK. Foto: Ist

23
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

Gelaran Pemungutan Suara Ulang atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSU cukup mendapat perhatian publik di pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019. Di Provinsi Sulawesi Tenggara saja, terdapat 62 TPS yang telah menghelat PSU pada Pemilu Tahun 2019. Termasuk didalamnya sejumlah 6 TPS yang telah menghelat PSU di Kabupaten Konawe Selatan.

Catatan menarik dibalik perhelatan PSU adalah bukan hanya karena PSU serentak yang dihelat dihampir seluruh daerah di Indonesia atau dilaksanakannya atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Tetapi juga apa yang melatarbelakangi sehingga menyebabkan dilaksanakannya PSU.

Tentunya sangat terkait dengan satu atau lebih keadaan sebagai peristiwa yang menjadi syarat atau unsur sehingga pemungutan suara di TPS dapat diulang. Sebut saja satu diantaranya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suaranya di TPS.

Tidak hanya berakibat pada dilaksanakannya PSU tetapi oleh penegak hukum dalam hal ini Gakkumdu memperoleh kesimpulan bahwa dari keadaan a quo terdapat unsur perbuatan yang juga melanggar ketentuan Pemilu lainnya yakni tindak pidana Pemilu. Didalamnya, terhadap pelakunya dapat diancam atau dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.

Bahkan telah terdapat putusan pidana penjara dan denda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. PSU sebagai bagian dari perbaikan administrasi dirasakan belum cukup menjaga dan memperkuat norma hukum yang telah ada. Maka sesungguhnya hukum haruslah diperkuat dengan sanksi.

PSU Pemilu Memilukan

Tanggal 17 April 2019 hari dimana diselenggarakannya pemungutan dan penghitungan suara telah tercatat sebagai sejarah pertama dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hari itu menentukan secara bersamaan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI serta Wakil Rakyat di parlemen periode 2019–2024.

Berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan namun bagi Pengawas Pemilu masih terdapat catatan yang cukup memilukan dalam kaitannya dengan penegakkan hukum Pemilu. Catatan itu tentu sangat menentukan kualitas proses Pemilu khususnya di Konawe Selatan.

Berawal dari adanya seorang lelaki bernama Yusuf dan seorang perempuan bernama Hasna dimana keduanya tidak lain adalah pasangan suami isteri ini tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 dan 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono sebagai bukti dan diakui sendiri oleh Yusuf bahwa keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Kemudian belakangan diketahui keduanya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan tercatat Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea serta berkesesuaian dengan data KTP-el keduanya sehingga keduanya dinyatakan hanya berhak memilih di TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa “Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 4 didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dalam Daftar Pemilih” yang selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Surat Keterangan”.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Kendari

Lebih lanjut diatur pada pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu bahwa “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”.

Dasar inilah kemudian Panwaslu Kecamatan Kolono mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK Kolono dan telah dilaksanakan oleh KPPS di TPS 01 dan TPS 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono pada tanggal 27 April 2019 berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Tak hanya sampai disitu, Gakkumdu Konawe Selatan menemukan unsur perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” kemudian Pasal 533 yang menjelaskan “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Berdasarkan pertimbangan dengan telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi keterangan ahli dan surat yang menjadi dokumen saat yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS maka pada pembahasan/gelar perkara kedua Gakkumdu dihasilkan kesepakatan bulat antara unsur Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa temuan a quo memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Berlanjut pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan mengadili terdakwa Hasna dengan Putusan nomor 1/Pid.S/2019/PN.Adl dan terdakwa Yusuf dengan Putusan nomor 2/Pid.S/2019/PN.Adl terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih” dan masing-masing dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

Riwayat yang Sama dalam Pilkada

Seakan melengkapi perjalanan penegakkan hukum Pemilu di wilayah yuridiksi Bawaslu Konawe Selatan dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada, Gakkumdu Konawe Selatan juga memiliki riwayat penegakkan hukum yang sama pada satu peristiwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang berawal dari dikeluarkannya rekomendasi PSU dan berujung pada di pidananya pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan PSU a quo.

Terlaporlah seorang laki-laki bernama Tamsil mengajak isterinya secara bersama-sama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap TPS 02 Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Awaluddin AKBawaslu KonselJPUPemiluPilkadaPSUSuara Pembaca
Share9Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Alasan Batik Air Resmikan Rute Internasional dari Yogyakarta

Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

RelatedPosts

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

SeaBank Indonesia dan Women’s World Banking Dukung Peluncuran UMKM Pintar

by Redaksi Penasultra.id
20 November 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA – Melihat pentingnya literasi keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), SeaBank Indonesia dan Women’s World...

Read moreDetails

Sultra–Jatim Kolaborasi Hingga Sinergi Perkuat Jejaring Ekonomi dan Investasi

20 November 2025

Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU, Jadi Akselerator Peningkatan Kualitas Layanan

20 November 2025

Dorong Customer Centricity, CIMB Niaga Kembangkan Digital Branch dan Digital Hub

19 November 2025

Pertamina Sulawesi Kembali Hadirkan Layanan SPBU di Barru

18 November 2025

Recommended Articles

Sumber Mata Air di Kabaena Selatan Kering, Ini Penyebabnya

2 November 2020

AMPI Konut Minta Klarifikasi Data DP4

15 Juli 2020

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

Pj Gubernur Sultra Salurkan Hak Pilih di TPS 16 Mandonga Kendari

14 Februari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kisruh Lorong Empang-Wapunto Berujung Penutupan Jalan di Poros Sutan Syahrir Muna

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Syeirah Putri dapat Apresiasi dari SMAN 1 Raha

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemuda Wundumbatu Diserang Sajam di Lorong Salangga Kendari

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga dan Anggota DPRD Baubau Gelar Doa Bersama Untuk Nelayan Hilang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Defile Ribuan Guru dari 25 Kecamatan se-Konsel Warnai Porseni PGRI 2025

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️