• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

1 Februari 2023

DWP BPS Sinjai Dorong Penguatan Peran Perempuan

11 Desember 2025

Indosat Masuk ke Fortune 100 Best Companies to Work For

11 Desember 2025

PPJI Konsel Resmi Dilantik, Siap Dukung Peningkatan PAD 2025–2030

11 Desember 2025

Dari ‘Berharap’, Kirana Setio Mengurai Rasa yang Terpendam untuk Seseorang

11 Desember 2025

Wahdah Islamiyah se-Sultra Himpun Donasi Rp400 Juta Lebih untuk Bencana Sumatra

11 Desember 2025

Pelindo Petikemas Optimis Capai Target 2025

11 Desember 2025

Sinjai Tetapkan Hilirisasi Sebagai Kunci Utama Pengembangan Kopi

10 Desember 2025

Arom Dywarna Rilis Single Tentang Kisah Rindu-Dosa Dalam Perpisahan Dua Insan

10 Desember 2025

18 Pesantren se-Sultra Sepakat Perkuat Bisnis Peternakan

10 Desember 2025

Kunjungan Wisman Melonjak di Tengah Pelemahan Tingkat Hunian Hotel di Sulsel

10 Desember 2025

Baznas Kolaka Bakal Gelar Pelatihan Santri Preneur Bersama MUI-Wizstren Sultra

10 Desember 2025

Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

10 Desember 2025
Jumat, 12 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Refleksi Empiris; Dari Rekomendasi PSU sampai Tuntutan JPU

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Februari 2023
in PenaPembaca
A A
0

Awaluddin AK. Foto: Ist

23
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Awaluddin AK., S. HI

Gelaran Pemungutan Suara Ulang atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSU cukup mendapat perhatian publik di pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019. Di Provinsi Sulawesi Tenggara saja, terdapat 62 TPS yang telah menghelat PSU pada Pemilu Tahun 2019. Termasuk didalamnya sejumlah 6 TPS yang telah menghelat PSU di Kabupaten Konawe Selatan.

Catatan menarik dibalik perhelatan PSU adalah bukan hanya karena PSU serentak yang dihelat dihampir seluruh daerah di Indonesia atau dilaksanakannya atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Tetapi juga apa yang melatarbelakangi sehingga menyebabkan dilaksanakannya PSU.

Tentunya sangat terkait dengan satu atau lebih keadaan sebagai peristiwa yang menjadi syarat atau unsur sehingga pemungutan suara di TPS dapat diulang. Sebut saja satu diantaranya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suaranya di TPS.

Tidak hanya berakibat pada dilaksanakannya PSU tetapi oleh penegak hukum dalam hal ini Gakkumdu memperoleh kesimpulan bahwa dari keadaan a quo terdapat unsur perbuatan yang juga melanggar ketentuan Pemilu lainnya yakni tindak pidana Pemilu. Didalamnya, terhadap pelakunya dapat diancam atau dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.

Bahkan telah terdapat putusan pidana penjara dan denda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh pengadilan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. PSU sebagai bagian dari perbaikan administrasi dirasakan belum cukup menjaga dan memperkuat norma hukum yang telah ada. Maka sesungguhnya hukum haruslah diperkuat dengan sanksi.

PSU Pemilu Memilukan

Tanggal 17 April 2019 hari dimana diselenggarakannya pemungutan dan penghitungan suara telah tercatat sebagai sejarah pertama dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Hari itu menentukan secara bersamaan siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI serta Wakil Rakyat di parlemen periode 2019–2024.

Berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan namun bagi Pengawas Pemilu masih terdapat catatan yang cukup memilukan dalam kaitannya dengan penegakkan hukum Pemilu. Catatan itu tentu sangat menentukan kualitas proses Pemilu khususnya di Konawe Selatan.

Berawal dari adanya seorang lelaki bernama Yusuf dan seorang perempuan bernama Hasna dimana keduanya tidak lain adalah pasangan suami isteri ini tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 dan 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono sebagai bukti dan diakui sendiri oleh Yusuf bahwa keduanya telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Kemudian belakangan diketahui keduanya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan tercatat Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea serta berkesesuaian dengan data KTP-el keduanya sehingga keduanya dinyatakan hanya berhak memilih di TPS 01 Desa Watumeeto Kecamatan Lainea.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa “Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 4 didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dalam Daftar Pemilih” yang selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Surat Keterangan”.

Lebih lanjut diatur pada pasal 65 ayat (2) huruf d PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu bahwa “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”.

Dasar inilah kemudian Panwaslu Kecamatan Kolono mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK Kolono dan telah dilaksanakan oleh KPPS di TPS 01 dan TPS 02 Desa Waworano Kecamatan Kolono pada tanggal 27 April 2019 berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Tak hanya sampai disitu, Gakkumdu Konawe Selatan menemukan unsur perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan pidana Pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)” kemudian Pasal 533 yang menjelaskan “setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Berdasarkan pertimbangan dengan telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti yang sah diantaranya keterangan saksi keterangan ahli dan surat yang menjadi dokumen saat yang bersangkutan melakukan pencoblosan di TPS maka pada pembahasan/gelar perkara kedua Gakkumdu dihasilkan kesepakatan bulat antara unsur Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bahwa temuan a quo memenuhi unsur pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Berlanjut pada tahap penuntutan oleh Penuntut Umum dalam persidangan dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan mengadili terdakwa Hasna dengan Putusan nomor 1/Pid.S/2019/PN.Adl dan terdakwa Yusuf dengan Putusan nomor 2/Pid.S/2019/PN.Adl terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di suatu TPS/TPSLN atau lebih” dan masing-masing dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Riwayat yang Sama dalam Pilkada

Seakan melengkapi perjalanan penegakkan hukum Pemilu di wilayah yuridiksi Bawaslu Konawe Selatan dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada, Gakkumdu Konawe Selatan juga memiliki riwayat penegakkan hukum yang sama pada satu peristiwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 yang berawal dari dikeluarkannya rekomendasi PSU dan berujung pada di pidananya pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan PSU a quo.

Terlaporlah seorang laki-laki bernama Tamsil mengajak isterinya secara bersama-sama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap TPS 02 Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Awaluddin AKBawaslu KonselJPUPemiluPilkadaPSUSuara Pembaca
Share9Tweet6SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Alasan Batik Air Resmikan Rute Internasional dari Yogyakarta

Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Batik Sinom Parijotho Salak Dijadikan Branding Kabupaten Sleman

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Pelindo Petikemas Optimis Capai Target 2025

by Redaksi Penasultra.id
11 Desember 2025
0

PENASULTRAID, SURABAYA - Badan usaha pelabuhan PT Pelindo Terminal Petikemas optimis target arus peti kemas 2025 dapat tercapai bahkan cenderung...

Read moreDetails

Bank Sultra Meriahkan HUT Korpri ke-54, Hadirkan Grand Prize Sepeda Motor

7 Desember 2025

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

Recommended Articles

Oknum Wartawan Pemeras Jangan Diberi Ruang, Lapor Polisi!

21 Juni 2023

Telkomsel Luncurkan Kampanye Hari Ayah Nasional

12 November 2024

Punya Hak Pilih, Calon Pemimpin Belum Tentu Terpilih

20 November 2020

Pemerintah Pusat Diminta Pertahankan Keindahan Danau Toba

5 Februari 2023

Samahuddin Minta Perayaan HUT Buteng Tahun Depan di Masteng

24 Juli 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️