Atas dugaan penganiayaan tersebut, Supriyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.
“Ini kami duga adanya kriminalisasi terhadap kawan kami, guru di SDN 04 Baito. Ditersangkakan yang tidak dilakukan, termasuk tidak disanggupinya dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta,” ujar salah satu orator ditengah aksi massa.
Usai menggelar orasi di depan kantor Bupati Konsel, massa kemudian bergerak serentak menuju Pengadilan Negeri (PN) Andoolo guna mengikuti rangkaian sidang perdana Supriyani.
Discussion about this post