Menurut Kepala Dinas PMD Muna itu, PPKD yang terbentuk akan bertanggung jawab untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) kepala desa (kades). Proses penjaringan yang dilakukan PPKD nantinya akan membuka pendaftaran.
“Kemudian setelah dilakukan pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan para pendaftar memenuhi persyaratan atau tidak,” ujar Rustam.
“Berkas para balon Kades diperiksa PPKD berdasarkan lengkap dan resmi terregistrasi,” Rustam menambahkan.
Mantan Plt Kepala BPKAD Muna itu mengatakan, PPKD yang terbentuk akan menjalankan tugas mengawal pilkades hingga selesai pelantikan Kades terpilih.
Dimana pembentukan PPKAD nantinya bersumber dari unsur pemerintah desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.
“Unsur pemerintah desa ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari kades yang sementara menjabat. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yaitu tokoh adat, agama, kepemudaan dan perempuan,” kata Rustam.
Discussion about this post