Mantan Plt Kepala BPKAD Muna itu mengatakan, PPKD yang terbentuk akan menjalankan tugas mengawal pilkades hingga selesai pelantikan Kades terpilih.
Dimana pembentukan PPKAD nantinya bersumber dari unsur pemerintah desa, kelembagaan desa dan tokoh masyarakat.
“Unsur pemerintah desa ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari kades yang sementara menjabat. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yaitu tokoh adat, agama, kepemudaan dan perempuan,” kata Rustam.
Terkait sengketa tahapan, katanya, proses dan hasil tak ditangani oleh PPKD tapi langsung ditangani oleh Tim Desk Kabupaten Muna.
“Hal ini dilakukan guna meminimalisir konflik kepentingan dan ancaman gangguan Kamtibmas di Desa,” Rustam memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post