01 Konsel ini menjelaskan, netralitas ASN yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki tahapan. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 800/1840/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara serta Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelas Surunuddin.
Apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, tegas mantan Ketua DPRD Konsel itu, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin dari tingkat ringan berupa teguran sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
“Untuk menjamin hal tersebut diperlukan ketegasan dan komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, Bupati Konsel dua periode ini menyampaikan kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Konawe Selatan dalam menghadapi pemilu 2024 selalu menjaga netralitas, integritas, disiplin, berkinerja, selalu mengawas diri dan tidak mengunakan kapasitas jabatan ASN dalam hal kepentingan kegiatan politik.
Discussion about this post