Menurut Bronto, sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diurai oleh tim Detasemen Gegana guna mengetahui dan mempelajari unsur yang terkandung dalam bom lontong tersebut.
“Untuk menghindari resiko bahaya dalam penyimpanan barang bukti bom lontong maka dilakukan disposal atau dimusnahkan dengan cara diledakkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pengejaran terhadap enam orang sisa daftar pencarian orang (DPO) teroris Poso terus dilakukan oleh Satgas Madago Raya.
“Kami berharap dukungan dan doa dari masyarakat Poso, Sigi dan Parimo serta masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya untuk menuntaskan segala bentuk teror, sehingga daerah Poso, Sigi dan Parimo khususnya dan Sulawesi Tengah kembali aman dan kondusif,” tutup Bronto.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post