Oleh: Yono Hartono
Partai Prima, tengah bela diri. Mereka punya hak politik dan konstitusi untuk terlibat sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sederhana. Kalo kita ikuti dinamika Partai Prima sejak awal. Ditambah fakta persidangan, akan terlihat berbagai kesimpulan yang sama yaitu KPU RI telah menzalimi Prima.
Gugatan Prima ke Bawaslu diterima. Bawaslu perintahkan KPU RI beri waktu ke Prima untuk perbaikan. KPU RI halangi Prima lewat “keanehan” Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan.
Discussion about this post