Padahal sudah milyaran duit “ditelan” KPU untuk urusan ini. Prima siapkan dokumen manual. Malah ditolak oleh KPU.
Prima menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ditengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka. Akhirnya Prima lanjut ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.
Disini, KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang, melalui salinan putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Terkait penundaan pemilu, lebih penting, Jokowi terbitkan Perpres tentang penundaan Pemilu 2024. Hal ini lebih dibutuhkan, daripada Jokowi menerbitkan Perpres publisher rights, yang akan menjerumuskan Jokowi ke lembah nista peradaban Pers Indonesia.
Discussion about this post