Ketiga, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka seluruh kendaraan yang difungsikan sebagai alat transportasi berbayar (kendaraan umum) harus diperlakukan sama, baik warna plat, uji KIR, dll.
Keempat, bahwa pemerintah harus konsisten melaksanakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja.
Kelima, bahwa dalam hal memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk pengemudi ojek daring. Maka pemerintah diminta melakukan kajian untuk menghindari diskriminasi terhadap pekerja lainnya.
Keenam, bahwa pekerja rentan yang meliputi sektor informal atau bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang becak, buruh harian lepas, pekerja sosial, pembantu rumah tangga, pemulung harus disubsidi sama dengan iuran bagi pengemudi ojek daring.
Pemerintah diminta tidak reaktif dengan berbagai upaya cari muka dengan program-program karitatif seperti rencana subsidi 50% iuran jaminan kecelakaan kerja atau JKK, jaminan kematian atau JKM, dan jaminan hari tua atau JHT.
Pemerintah harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan segera memenuhi janjinya membuka 19 juta lapangan kerja.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch (IG-Watch)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post