Kedua, lingkungan dan sosial masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, sistem kehidupan sekuler hari ini telah membuat masyarakat semakin jauh dari agamanya. Bagaimana tidak, lihat saja bagaimana tontonan seperti film, game dan sejenisnya berisi konten berbau sensual dan tidak senonoh yang tidak sedikit menghiasi media sosial yang dapat lebih mudah diakses.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi muda akan terancam dan lebih parahnya generasi akan rusak.
Walhasil, generasi makin liar akibat gaya hidup sekuler liberal yang dijajakan melalui tontonan. Perbuatan E pun bisa jadi adalah hasil kesalahan pola asuh dalam mendidik generasi. Padahal secara fitrah, seharusnya seorang ibu memiliki naluri keibuan dan kasih sayang yang sangat besar terhadap anak. Namun, kehidupan sekuler bisa mengikis habis naluri tersebut.
Ketiga, kesiapan fisik, psikis, dan ilmu sangat dibutuhkan dalam membina rumah tangga. Menikah bukan sekadar hanya cinta saja, tetapi ada hal yang lebih penting yaitu kesiapan ilmu yang akan terbangun saat pernikahan itu terjadi.
Inilah bukti adanya persoalan sistemis dan kegagalan sistem yang diterapkan. Semestinya seorang ibu menjadi pendidik utama. Tapi justru, melakukan kekejian yang luar biasa. Ini menunjukkan matinya naluri keibuan nyata adanya dan menambah panjang deretan potret buram rusaknya pribadi ibu dan rusaknya masyarakat dalam sistem kapitalisme.
Selain itu, maraknya kasus asusila pada anak adalah buah penerapan sistem sekuler liberal. Keimanan terkikis, peran agama makin terpinggirkan, dan sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera pagi para pelakunya, sehingga menjadikan kejahatan seksual makin beragam dan banyak.
Sungguh umat Islam saat ini, sangatlah jauh dari gambaran tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Sehingga mengakibatkan Islam hanya dianggap sebagai ibadah ritual belaka. Aturan agama tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia yang tak sedikit menimbulkan pertentangan.
Berbeda dengan sistem saat ini, Islam memiliki sejumlah aturan dalam memberikan perlindungan dalam mengatasi kejahatan seksual.
Hal itu di antaranya: Adanya upaya preventif (pencegahan). Di mana di dalam islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan hijab yang syar’i; (2) kewajiban menundukkan pandangan baik laki-laki; (3) larangan berkhalwat, tabaruj, dan berzina; (4) memerintahkan para wanita didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.
Discussion about this post