Untuk diketahui, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin saat ini juga menjabat sebagai ketua KONI Wakatobi untuk masa jabatan 2021-2025.
Selain Hamiruddin yang merangkap jabatan, terdapat pula sejumlah anggota DPRD dan pejabat struktural lainnya lingkup Pemda Wakatobi yang menjadi pengurus KONI.
View this post on Instagram
Menyikapi hal itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nani Ulina Kartika Nasution yang dikonfirmasi menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan anggota DPRD sebagai pejabat publik dituangkan dalam pasal 400 ayat 1 yang berbunyi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, Hakim pada badan peradilan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Discussion about this post