Menyikapi hal itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nani Ulina Kartika Nasution yang dikonfirmasi menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan anggota DPRD sebagai pejabat publik dituangkan dalam pasal 400 ayat 1 yang berbunyi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, Hakim pada badan peradilan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Kemudian dalam pasal 400 ayat 2 mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta. Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang
dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau menurut BPKP tentu saja mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada perangkapan jabatan nantinya akan mempengaruhi proses akuntabilitas keuangan KONI yang bersumber dari APBN/APBD,” ujar Nani saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 2 Maret 2020.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post