Padahal selain narkoba, perilaku L98T ini merupakan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS. Tak dipungkiri, problematika sosial ini terus saja mewabah di negeri ini. Dengan kucuran dana yang disokong oleh lembaga-lembaga asing, gerakan global ini terus berjuang agar kedudukannya diakui oleh dunia, termasuk Indonesia.
Pada Oktober 2015, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon mengaku akan menggencarkan perjuangan persamaan hak-hak L98T. L98T juga menjadi salah satu agenda penting Amerika Serikat (lihat: Dokumen USAID: “Being L98T in Asia’ Report Build Understanding).
Dalam data tersebut diungkap bahwa sebagian besar organisasi L98T mendapatkan pendanaan dari lembaga donor internasional seperti USAID. Pendanaan juga diperoleh dari AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. Ada sejumlah negara Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan HAM LGBT. Pendanaan paling luas dan sistematis disediakan oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda.
Pada akhirnya gerakan ini pun mengambil langkah strategis di tataran kebijakan hukum Indonesia dengan upaya untuk menjadikan perbuatan mereka menjadi legal. Salah satunya dengan desakan mereka agar RUU P-KS segera diketok. Maka wajar di negeri ini kita temukan kampanye massif yang dilakukan oleh komunitas L98T.
Indonesia yang masih menerapkan prinsip sekuler dalam kehidupannya justru telah memberi ruang yang luas terhadap merebaknya berbagai kemaksiatan termasuk L98T. Jika umat Islam diam saja melihat perilaku kotor ini terus menyebar di negeri ini, tunggu saja kerusakan besar akan menyertai.
Bahkan sangat mengkhawatirkan jika hal ini menjadi alasan Allah SWT menurunkan azab-Nya., Na’udzubillahi min dzalik. Untuk itu perlu kiranya kita melakukan upaya dalam hal menangkal penyebaran virus ini khususnya bagi kaum remaja.
Islam yang merupakan agama sempurna akan mencegah terjadinya berbagai kemungkaran di tengah-tengah manusia. Dengan seperangkat aturan yang lengkap, Islam akan menjaga akidah umat dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku menyimpang seperti L98T.
Hentikan Arus L98T dengan Islam
Islam menempatkan status perbuatan liwath (homoseksual) ini sebagai dosa besar. Selain mencela dengan keras perilaku LGBT, Islam juga tidak mengakui keberadaan kaum LGBT. Segala macam bentuk siaran, kampanye atau propaganda akan diberantas oleh negara, karena termasuk perbuatan dalam kategori pembangkangan terhadap syariat.
Negara wajib melindungi rakyat agar terhindar dari arus L98T. Kecaman yang diberikan negara harus bersifat tegas diiringi dengan pemberian hukum agar pelakunya berhenti melakoni penyimpangan seksual tersebut.
Discussion about this post