“Kami juga menyerahkan secara simbolis BPJSTK kepada tenaga kerja asing dimana BPJSTK merupakan kewajiban perusahaan karena setiap pekerja di Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan meskipun tenaga kerja asing,” Alfriansyah Noor memungkas.
Sebelumnya perwakilan Direktur PT VDNI dan PT OSS, Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana mengatakan, PT VDNI memiliki produksi sebanyak 1 juta metrik ton (MT) pertahunnya, sedangkan PT OSS kapasitas produksinya hingga 2,5 juta MT pertahunnya.
“Karyawan lokal mulai dari Konawe, Sultra, Sulawesi hingga yang berasal dari beberapa wilayah Indonesia mencapai 24.326 karyawan dengan presentase karyawan lokal Sultra itu mencapai 85 persen,” katanya.
PT VDNIP kini telah melakukan transfer pengetahuan atau knowledge, dimana telah banyak karyawan yang telah menjadi ujung tombak perusahaan, yang menggantikan peran TKA Cina.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post