PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh 27 WNI Diaspora dari mancanegara baru saja selesai dilaksanakan dengan agenda persidangan perbaikan permohonan.
“Kami sudah melakukan perbaikan berdasarkan masukan-masukan dari Majelis Hakim dan tambahan dari kami. Setidaknya ada 11 poin perbaikan yang kami lakukan, diantaranya memperkuat aspek perbandingan dengan negara-negara lain terkait persyaratan pencalonan sebagai Presiden untuk memperkuat dalil-dalil kami,” kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Pemohon berdasarkan keterangan yang diterima Penasultra.id, Rabu 23 Februari 2022.
Ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, menurut para pemohon telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan memilih maupun dipilih.
Selain itu, ia menambahkan, keberadaan regulasi ambang batas pencalonan presiden tersebut berpotensi menciptakan pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden, termasuk diantaranya WNI yang berada di luar negeri atau Diaspora. Kebijakan pembatasan tersebut justru melanggengkan oligarki,” sambung Denny Indrayana yang juga Kuasa Hukum Para Pemohon.
Ternyata Titik Nol Sulsel Terletak di Daerah Ini https://t.co/hSAoSXSTuO
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 25, 2022
Discussion about this post