Nabi SAW misalnya, bersabda yang artinya: siapa saja yang membaiat seorang imam (khalifah), lalu dia memberikan kepada imam itu genggaman tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia menaati imam itu dengan sekuat kemampuan dia. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kepemimpinan imam itu, maka penggallah lehernya (HR Muslim).
Baiat yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin ada dua macam. Pertama, baiat in’iqâd. Disebut juga dengan baiat khâshash (baiat khusus). Inilah baiat untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah, yang dilakukan oleh wakil-wakil umat (Ahlul Halli wal ‘Aqdi).
Pada masa Abu Bakar, baiat in’iqâd ini terjadi di Saqifah Bani Saidah, juga ketika para Sahabat dari Muhajirin dan Anshar sebagai Ahlul Halli wal ‘Aqdi saat itu membaiat Abu Bakar sebagai khalifah.
Kedua, baiat taat. Disebut juga dengan baiat ‘âmmah (baiat umum). Baiat ini diberikan oleh umat Islam pada umumnya dalam bentuk kepatuhan terhadap kekuasaan politik yang telah dimiliki Khalifah.
Pada masa Abu Bakar baiat ‘âmmah (baiat umum) ini terjadi di Masjid Nabawi setelah shalat shubuh berjamaah pada hari kedua (Selasa). Ini terjadi setelah baiat in’iqâd sehari sebelumnya (Senin) di Saqifah Bani Saidah pasca Nabi SAW.
Demikianlah proses pengangkatan pemimpin atau khalifah dalam Islam, tentu sangat jauh berbeda dengan proses pemilihan pemimpin saat ini yang rumit dan berbiaya mahal. wallahu a’lam bisshowab.(***)
Penulis: Muslimah Asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post