– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan
– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8. Penerbitan dan Pencetakan
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post