Untuk itu pihaknya meminta aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, tetapi juga otak dibalik kejadian tersebut harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gunardih juga kembali menegaskan, dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.
DPRD Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
Peristiwa yang dialami korban ini juga memantik reaksi keras dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Fajar Ishak.
Fajar yang juga merupakan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau itu mengaku terkejut ketika awal mendengar peristiwa penikaman terhadap LM Irfan Mihzan.
Dengan peristiwa apa yang dialami korban, anggota Komisi 4 DPRD Sultra itu menilai, kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Baubau sudah mulai terancam.
“Peristiwa ini harus mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra dan Kapolri agar kedepan tidak ada lagi wartawan yang dianiaya oleh siapapun dengan alasan apapun,” tegas Fajar.
Discussion about this post