Oleh: Aat Surya Safaat
Isu hubungan internasional, khususnya yang terkait dengan politik luar negeri RI relatif belum banyak diangkat oleh media massa di dalam negeri, padahal politik luar negeri sama pentingnya dengan kebijakan domestik.
Karena itu Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menetapkan kebijakan SMSI menggarap dengan serius masalah-masalah luar negeri tidak kalah penting dengan berbagai persoalan dalam negeri.
Politik luar negeri itu sendiri adalah komponen dari kebijakan politik nasional yang ditujukan ke luar. Dengan kata lain, politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar serta merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional.
Mengingat situasi internasional selalu berkembang, pelaksanaan politik luar negeri suatu negara kerap mengalami perubahan.
Perkembangan situasi internasional yang dinamis itu harus selalu diantisipasi oleh setiap negara agar pelaksanaan politik luar negerinya tidak menemui hambatan.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sendiri sampai sejauh ini tetap berpegang pada kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang secara historis merupakan pengejawantahan dari buah pemikiran Bung Hatta yang terangkum dalam karya legendarisnya dengan judul “Mendayung Antara Dua Karang”.
Politik luar negeri bebas-aktif secara harfiah memiliki makna dasar sebagai suatu kondisi bebas dan tidak terikat, namun tetap bersikap aktif dalam konteks hubungan antar-bangsa, baik di tingkat regional maupun internasional.
Dalam hubungan ini jajaran Kementerian Luar Negeri RI terus menggelorakan perjuangan Indonesia untuk perdamaian dunia sesuai amanat Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, seperti dalam menghadapi konflik Palestina-Israel dan masalah Afghanistan hingga Myanmar.
Dalam Pembukaan UUD 1945 tertulis “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam kaitan ini, Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi dalam beberapa kesempatan menekankan adanya empat prioritas politik luar negeri Indonesia, yaitu melindungi NKRI, melindungi WNI di luar negeri, mengintensifkan diplomasi ekonomi, dan meningkatkan peran Indonesia di panggung kawasan dan di dunia internasional.
Isu Domestik
Secara umum sepanjang 2022, bahkan tahun-tahun sebelumnya relatif tidak banyak isu internasional yang menjadi perhatian media massa di tanah air, tetapi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), terus berupaya menyoroti isu-isu internasional, selain tentunya isu-isu domestik yang aktual.
Organisasi perusahaan pers yang didirikan tahun 2017 dan sudah menjadi konstituen Dewan Pers sejak 2020 itu tetap konsisten dalam mengawal kemajuan pers, termasuk menyoroti isu internasional yang terkait dengan kepentingan nasional.
Adapun isu menarik di dalam negeri yang disoroti SMSI melalui diskusi dan pemberitaan di antaranya tentang perkembangan desa sejak berlakunya Undang-undang No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Isu tentang bagaimana upaya untuk mengembangkan desa itu mengemuka dalam Rapat Kerja SMSI di Jakarta pada 13 Desember 2022 dengan menampilkan narasumber Ketua Dewan Pertimbangan SMSI yang juga salah satu penggagas Undang-undang Desa, Budiman Sujatmiko.
Diskusi yang dibuka oleh Ketua Umum SMSI Firdaus menghadirkan narasumber antara lain adalah Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid dengan moderator Pengamat Kebijakan Publik Dr. Taufiqurokhman dari Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Isu domestik lain yang disoroti SMSI adalah tentang masalah pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.
SMSI menilai pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu terkesan terburu-buru dan seperti dipaksakan, dan organisasi yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia itu akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu Internasional
Khusus terkait isu internasional, SMSI antara lain menyoroti masalah konflik Palestina-Israel dengan menampilkan narasumber Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair Al-Shun dalam Diskusi Lingkar Merdeka pada awal Juni 2021.
Acara yang berlangsung secara daring itu dipandu oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI yang juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas TVRI, Dr. Retno Intani MSc.
Mengawali diskusi, Sekjen SMSI Mohammad Nasir memberikan catatan kunci bahwa pers Indonesia berempati pada penderitaan warga Palestina atas agresi Israel yang belum kunjung berakhir. Dalam kaitan ini SMSI turut mendorong segera terwujudnya kemerdekaan penuh Palestina.
Menurut Sekjen SMSI, mendukung kemerdekaan sepenuhnya bagi rakyat Palestina merupakan sebuah sikap yang konsisten dengan Konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
Pada kesempatan terpisah SMSI juga menggelar diskusi dan bincang-bincang dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Esam A Abid Althagafi secara virtual pada 30 Juni 2021.
Discussion about this post