• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

SMSI Kecewa Hanya 2 Pasal Usulan Reformulasi RKUHP Diakomodir

29 Oktober 2022

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Album Rock Pertama ‘Disita Rakyat’ dari Driven By Animals Rilis Hari Ini

17 Oktober 2025

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Jumlah Kontingen Indonesia Meningkat Pada SEA Games Thailand 2025

17 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Petani di Konawe

16 Oktober 2025

KONI Sultra Siapkan Bonus Rp75 Juta untuk Peraih Emas PON Bela Diri 2025

16 Oktober 2025

Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

16 Oktober 2025

Di Konsel, Jaelani Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan

15 Oktober 2025

Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

15 Oktober 2025

Situs Resmi PWI Pusat Dihack, Website Baru Lebih Canggih Disiapkan

15 Oktober 2025
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaNusantara

SMSI Kecewa Hanya 2 Pasal Usulan Reformulasi RKUHP Diakomodir

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 Oktober 2022
in PenaNusantara
A A
0

Suasana rapat yang dipimpin, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli. Foto: Ist

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.

Dewan Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang 26 Oktober 2022 di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar, menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja Hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers.

Baca Juga

PWI Pusat Kembali Tempati Sekretariatnya di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Ketum PWI Ajak Dewan Pers Bersinergi Perkuat Peran Pers Indonesia

Apresiasi Komdigi-Dewan Pers, Akhmad Munir: PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

Wamen Komdigi Soroti Persatuan PWI dalam Menghadapi Tantangan Informasi Digital

Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Selanjutnya, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat melalui zoom meeting, memaparkan tanggapan pemerintah atas usulan Dewan Pers terkait RKUHP. Dari 19 Pasal yang diusulkan untuk dilakukan reformulasi sesuai aspirasi Pers, ternyata hanya 2 pasal yang diakomodir.

Dari pasal yang diakomodir itu, hanya satu pasal yang masuk di batang tubuh, sedangkan satu pasal lagi, hanya masuk di penjelasan.

Seperti pada pasal 303, dimana usulan Dewan Pers untuk menambahkan ayat ke 3 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Tanggapan pihak pemerintah, usulan tersebut sudah terakomodir di penjelasan dari pasal 302 RKHUP yang sebelumnya disadur dan dikembangkan dari penjelasan pasal 5 UU PNPS No 1/1965.

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” jelas Bivitri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Arif ZulkifliBivitri SusantiDewan PersHendrayanaMakali KumarRKUHPSMSI
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Lukisan Anak Kecil Menunggang Kerbau yang Menginspirasi

Next Post

PWI Sulut Kecam Sikap Polisi yang Jemput Paksa Seorang Wartawan

RelatedPosts

Situs Resmi PWI Pusat Dihack, Website Baru Lebih Canggih Disiapkan

15 Oktober 2025

Pemda Didorong Aktif Awasi Keamanan Pangan Program MBG

6 Oktober 2025

134 Orang Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

4 Oktober 2025

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh!

2 Oktober 2025

Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Siap Digelar di Monumen Pers Nasional

1 Oktober 2025

Wardah Kuasai Pasar Industri Skincare Tanah Air

30 September 2025
Load More
Next Post

PWI Sulut Kecam Sikap Polisi yang Jemput Paksa Seorang Wartawan

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

by Redaksi Penasultra.id
17 Oktober 2025
0

Bank CIMB Niaga kembali memanjakan nasabahnya melalui program undian berhadiah yakni Festival XTRA mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Read moreDetails

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,7 Persen, Penjualan Tembus 14 Ribu Unit

14 Oktober 2025

Infobrand.id dan TRAS N CO Apresiasi Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi

14 Oktober 2025

Telkomsel Hadirkan Pre-Order iPhone 17 Series dengan Paket Bundling Halo+

10 Oktober 2025

Recommended Articles

Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan di SMA Negeri 1 Gianyar

26 Juli 2025

Arah Kebijakan Internasional Pertanian Indonesia

4 Januari 2024

ASR Konsel Sosialisasikan Andi Sumangerukka Sebagai Calon Gubernur

1 September 2021

Surat Terbuka; Ali Mazi Harus Perjuangkan Kepentingan Rakyat Busel

24 Mei 2022

Edy Rahmayadi Gubernur Terbaik Indonesia?

22 Agustus 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • HMPS FMIPA UHO Sukses Menggelar Colabor Aksi Hijau di Pantai Nambo

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️