“Saya menyakini bahwa status hukum Kades Lagasa bukan bebas, namun hanya pengalihan. Insya Allah, pada sidang-sidang berikutnya kami LP3 Sultra akan memantau setiap persidangan yang akan datang nantinya,” tegas Pei.
Menyikapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha melalui juru bicara Melby Nurrahman mengatakan, status hukum Kades Lagasa saat ini, terhitung sejak Rabu, 13 Maret 2024, atas permohonan pengacara terdakwa, yang dikabulkan oleh majelis, dialihkan menjadi tahanan kota.
“Pengalihan status hukum Kepala Desa Lagasa dari Rumah Tahanan Kelas IIB Raha menjadi tahanan kota, itu benar adanya. Namun bukan bebas, hanya pengalihan, dan proses hukumnya tetap berjalan sampai putusan,” terang Melby yang ditemui sejumlah awak media di PN Raha, Selasa, 19 Maret 2024.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post