Jadi bagi Pei menjadi hal yang tidak mungkin membebaskan seorang Asdam yang telah berstatus terdakwa dari kasus yang menjeratnya.
“Karena dengan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, tidaklah mungkin tidak dikuatkan dengan dua alat bukti. Dengan dilakukannya penahanan kota terhadap Asdam oleh kejaksaan tidak mungkin berkas tersebut tidak dianggap lengkap. Dilakukannya penahanan oleh pihak Pengadilan, berarti dianggap lengkap dan dan memenuhi unsur untuk ditahan. Kuncinya, tidak mungkin ketiga lembaga ini akan menjilat ludahnya,” kata Pei diujung telpon selulernya.
“Saya menyakini bahwa status hukum Kades Lagasa bukan bebas, namun hanya pengalihan. Insya Allah, pada sidang-sidang berikutnya kami LP3 Sultra akan memantau setiap persidangan yang akan datang nantinya,” tegas Pei.
Menyikapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha melalui juru bicara Melby Nurrahman mengatakan, status hukum Kades Lagasa saat ini, terhitung sejak Rabu, 13 Maret 2024, atas permohonan pengacara terdakwa, yang dikabulkan oleh majelis, dialihkan menjadi tahanan kota.
Discussion about this post