“Jadi 21 orang yang melapor itu namanya tidak terdapat di SK yang dilampirkan. Secara substansi sebenarnya bupati sebagai PPK punya wewenang untuk melakukan mutasi, demosi, promosi atas ASN yang menjadi kewenangannya, tetapi wewenang itu dibawahi undang-undang dan PP Nomor 11 tahun 2017. Seharusnya tidak ditabrak, kalau itu yang ditabrak ada dugaan maladministrasi di dalamnya,” bebernya.
Kepala Keasistenan PPL ORI Sultra, Aan Adrian mengaku kasus tersebut masih tahap verifikasi formil.
“Beberapa hari yang lalu kita sudah konfirmasi langsung ke pelapor untuk melengkapi data syarat formil. Saat ini sementara dilengkapi oleh pelapor,” pungkasnya.
Penulis : Sarlan Lario
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post