“Jumlah yang digeser itu kurang lebih 170. Ada informasi dari pelapor, ada yang dinonjob dan tidak masuk SK. Itu salah satu fokus yang akan kita klarifikasi,” ucapnya.
“Jadi 21 orang yang melapor itu namanya tidak terdapat di SK yang dilampirkan. Secara substansi sebenarnya bupati sebagai PPK punya wewenang untuk melakukan mutasi, demosi, promosi atas ASN yang menjadi kewenangannya, tetapi wewenang itu dibawahi undang-undang dan PP Nomor 11 tahun 2017. Seharusnya tidak ditabrak, kalau itu yang ditabrak ada dugaan maladministrasi di dalamnya,” bebernya.
Discussion about this post