PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sengkarut perizinan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia yang berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya sampai juga di gedung DPR RI, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid mengatakan, kisruh yang terjadi saat ini bukanlah persoalan tapal batas wilayah Sulteng-Sultra. Sebab, kata dia, pembahasan tapal batas wilayah kedua tetangga itu telah usai pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 45 Tahun 2010.
“Sudah jelas sejak di zaman saya waktu itu. Tidak ada lagi pembahasan soal batas wilayah Sulteng dan Sultra. Sudah ada keputusan MA-nya juga,” ungkap mantan Bupati Morowali dua periode (2007-2018) itu melalui sambungan telepon seluler, Minggu 8 Mei 2022.
Bagi Anwar, problem izin jetty PT Tiran Indonesia sangatlah sederhana, karena hanya persoalan administrasi. Kalau lokasi jetty-nya benar berada di Morowali, kata dia, maka izinnya harus direvisi oleh pemerintah pusat. Bukan, saling ngotot-ngototan.
Discussion about this post