PENASULTRAID, KENDARI – Aksi penolakan terkait rencana penggantian Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 44 yang dilakukan sejumlah masyarakat Kabupaten Wakatobi baru-baru ini akhirnya mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Jalil Alfin Razak mengungkapkan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari aspirasi masyarakat Wakatobi akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pasalnya, penggantian KM Sabuk Nusantara 44 dengan KM Barombong adalah domain dari Kemenhub RI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Nomor KP-DJPL 745 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 690 tahun 2024 tentang Penempatan Kapal Perintis tahun anggaran 2025.
Surat tertanggal 19 Desember 2024 itu diterbitkan, kata Jalil, dengan mempertimbangkan dukungan pelaksanaan program dan rencana penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk pembelajaran di atas kapal milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub RI selama kapal melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pelayaran perintis.
“Jadi bukan kewenangan Dishub Sultra. Penggantian tersebut tanpa melibatkan kami,” kata Jalil, Rabu 25 Desember 2024.
Meski demikian, Jalil berharap, masyarakat Wakatobi dapat memahami kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, KM Barombong adalah sebuah kapal latih yang juga merupakan salah satu kapal milik UPT BPSDM Kemenhub RI yang beralih fungsi menjadi kapal perintis.
“Keputusan penggantian itu merupakan bentuk sinergi antara satuan kerja di lingkungan Kemenhub antara BPSDM dengan Ditjen Hubla dalam rangka pemanfaatan aset BMN kapal latih milik satker BLU BPSDM Perhubungan,” paparnya.
Menurut Jalil, SK perubahan penempatan kapal ini bukan hanya dialami KM Sabuk Nusantara 44 trayek R-55 pelabuhan pangkal Kendari, tapi juga terdapat pelabuhan pangkal yang berubah. Seperti, perubahan pelabuhan pangkal Calang trayek R2 (KM. L Malahayati), pelabuhan pangkal Bengkulu trayek R5 (KM. Mohammad Husni Tamrin).
Kemudian, pelabuhan pangkal Pangkalan Kalianget trayek R16 (KM. Bung Tomo), pelabuhan pangkal Bitung trayek R36 (KM. Laksamana Muda John lie), pelabuhan pangkal Makassar trayek R58 (KM. Sultan Hasanuddin), pelabuhan pangkal Ambon trayek R77 (KM. Frans Kasiepo).
Perubahan trayek ini sesuai dengan SK Dirjen Hubla efektif akan berlaku mulai 2025 mendatang.
“Pada tanggal 23 Desember 2024 diadakan rapat pertemuan di Kantor Dirjen Perhubungan Laut terkait hal ini. Salah satunya dihadiri oleh KSOP Kendari. Hasil koordinasi kami dikatakan bahwa penempatan kapal KM Barombong diterima dulu penempatannya dan akan dilakukan evaluasi kemudian,” tegas Jalil.
Diketahui, selain sebagai kapal latih, KM Barombong juga merupakan salah satu tulang punggung konektivitas transportasi kapal perintis di Indonesia guna meningkatkan pelayanan yang maksimal di wilayah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan).
KM Barombong juga dapat melayani pelayaran wilayah kepulauan yang belum terlayani oleh angkutan laut komersil.
Sesuai peruntukannya, KM Sabuk Nusantara 44 telah melayani pelayaran mulai Kendari, Wanci, Tomia, Binongko, Batauga, Baubau, Liana Banggai, Talaga, Sikeli, Pomala dan Bulukumba pulang pergi.
Dengan jadwal yang teratur dan harga yang terjangkau membuat KM Sabuk Nusantara 44 menjadi pilihan transportasi laut utama bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Discussion about this post