• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

15 Oktober 2023

Penjualan Toyota Hybrid Capai 100 Unit Hingga September 2025, Paling Laku Innova Zenix

24 Oktober 2025

Menpora Dukung KOI Duduk Bersama IOC Cari Jalan Keluar

24 Oktober 2025

Si Kembar Beraksi di Panggung Dangdut Mania Dadakan

24 Oktober 2025

Perspektif Tiresome Tentang Kegagalan-Kekesalan Lewat Umbra//Ursula

24 Oktober 2025

‘Hujan di Ujung Senja’: Debut Anyar Calma Band Indie Asal Bandung

24 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Bangun Sinergi Pendidikan Lewat Program CSR

24 Oktober 2025

Inilah Pemenang Community Link #JadiNyata 2025 CIMB Niaga

24 Oktober 2025

Perwatusi dan Perosi Gaungkan Gerakan Nasional Peduli Tulang Sehat

23 Oktober 2025

Antam Fishing Tournament 2025 Sukses Angkat Potensi Bahari Konawe Utara

23 Oktober 2025

Kemendagri Dorong Penurunan AKI Lewat Penguatan Peran TP PKK

23 Oktober 2025

Rakernas IWAPI 2025 Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Indonesia

23 Oktober 2025

Jaelani dan BPDAS Sultra Sosialisasi RHL di Kolut, Masyarakat Dapat Bibit Produktif

22 Oktober 2025
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Oktober 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi mengatasi perceraian. Foto: magenta.republika

10
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (TQS ath-Thalâq [65]:1).

Sementara itu di dalam as-Sunnah, telah diriwayatkan dari ‘Umar ibn al-Kaththâb RA: “Bahwa Nabi SAW pernah menceraikan Hafshah, kemudian merujuknya kembali.” (HR al-Hâkim dan Ibnu Hibbân).

Juga telah diriwayatkan dari ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ia berkata: “Aku mempunyai seorang istri yang aku cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya. Lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, tetapi aku menolaknya. Lalu ayahku menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW, Beliau kemudian bersabda: “Hai ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ceraikanlah istrimu!” (HR at-Tirmidzî dan al-Hâkim).

Para sahabat Nabi SAW juga telah berijma’ atas disyariatkannya talak (perceraian).

Baca Juga

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

Ngeri, Anak-anak Main Judol

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Hak talak ada di tangan suami, bukan di tangan istri. Suamilah yang memiliki wewenang atas talak, bukan istri. Adapun kenapa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami? Hal itu karena Allah SWT memang telah menetapkan talak di tangan suami. Syara’ tidak menyatakan ‘illat apapun atas hal itu, sehingga talak tidak boleh dikaitkan dengan ‘illat apapun.

Memang benar dengan menelaah secara dalam terhadap fakta pernikahan dan perceraian, akan tampak bahwa perkawinan merupakan permulaan kehidupan suami-istri yang baru. Sebelumnya pria dan wanita saling tolong menolong dalam memilih pasangannya masing-masing yang diinginkannya.

Masing-masing berhak untuk menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya serta berhak untuk menolak menikah dengan siapa saja yang tidak dikehendakinya. Akan tetapi, ketika pernikahan telah benar-benar terjadi secara ril, dan kepemimpinan rumah-tangga telah diberikan kepada suami, serta tanggung jawab atas istri juga telah diberikan kepada suami, maka sudah menjadi keharusan talak berada di tangan suami dan sekaligus menjadi bagian dari haknya. Karena suami adalah kepala rumah tangga sekaligus pengatur keluarga.

Atas dasar ini, hanya kepada suamilah beban dan tanggung jawab mengurus rumah tangga dipikulkan. Maka, kewenangan untuk memutuskan tali-ikatan perkawinan wajib hanya menjadi milik suami saja. Jadi kewenangan itu setara dengan kadar tanggung jawab. Dan pemisahan antara suami-istri berada di tangan pihak yang bertanggung jawab atas pihak yang lain diantara keduanya (suami-istri).

Dengan ini jelaslah bahwa Allah SWT telah menjadikan talak di tangan suami, karena ia adalah pemimpin (qawwam). Sebaliknya, Allah SWT juga telah memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinannya sehingga dia tidak akan menderita dalam pernikahannya; dan sehingga rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan ketenteraman, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kegelisahan bagi si istri.

Mengenai apa yang menjadi ‘illat disyariatkannya talak (perceraian), maka kami telah menyatakan bahwa nash-nash syara’ tidak menetapkan adanya ‘illat bagi talak. Artinya, tidak ada illat bagi talak. Akan tetapi dimungkinkan menjelaskan fakta pensyariatan talak dan mekanisme yang terdapat di dalam nash-nashsyara’ tentang disyariatkannya talak, yaitu terkait dengan pernikahan dan berbagai implikasinya.

Sesungguhnya, fakta perkawinan menunjukkan bahwa pernikahan diselenggarakan dalam rangka membentuk keluarga, sekaligus mewujudkan ketenteraman bagi keluarga tersebut. Jika di dalam kehidupan suami-istri itu terjadi sesuatu yang dapat mengancam ketenteraman tersebut dan kondisinya sudah sampai pada batas yang sulit terwujud kehidupan suami-istri (yang harmonis), maka harus ada metode yang bisa digunakan oleh kedua belah pihak untuk berpisah satu sama lain.

Tidak boleh masing-masing pihak dipaksa untuk mempertahankan ikatan pernikahan, padahal terdapat kebencian dari keduanya atau pun dari salah satu dari keduanya. Dan Allah SWT sungguh telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

Demikianlah, Islam memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah baik yang lembut maupun yang tidak, dalam rangka dengan penyelesaian yang dapat menghindarkan keduanya dari demikian juga cara-cara yang keras. Sementara masalah ketidaksukaan, sampai pada perselisihan dan persengketaan, maka Islam tidak menjadikan talak sebagai langkah kedua, betapapun hebatnya krisis di antara keduanya.

Sebaliknya, Islam memerintahkan agar persoalan yang ada itu diselesaikan oleh orang lain, selain kedua suami istri tersebut, dari keluarganya masing-masing, agar kedua pihak berupaya mewujudkan perbaikan (di antara suami-istri itu).

Inilah yang ditunjukkan oleh mekanisme pensyariatan perceraian. Dengan paparan di atas, di dalam pensyariatan talak dan mekanisme pensyariatannya serta mekanisme penjatuhannya, tampak jelas adanya hikmah yang nyata dan pandangan yang detil terhadap kehidupan pergaulan pria-wanita.

Semua itu dalam rangka menjamin kehidupan yang penuh kedamaian dan ketenteraman bagi mereka. Jika kedamaian dan ketenteraman tersebut lenyap dan tidak ada lagi harapan untuk mengembalikannya, maka harus terjadi pemisahan antara suami-isteri itu.

Karena itu Allah SWT menetapkan syariah tentang talak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. (An-Nizham Al-Ijtima’i Fi Al-Islam –Sistem Pergaulan Dalam Islam– hal.270-287). Wallahu’alam bissawab.(***)

Penulis adalah Pemerhati Sosial

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mengatasi PerceraianSiar IslamSolusi IslamSyafitri Asmawati
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi?

Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

RelatedPosts

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025
Load More
Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Penjualan Toyota Hybrid Capai 100 Unit Hingga September 2025, Paling Laku Innova Zenix

by Redaksi Penasultra.id
24 Oktober 2025
0

Kalla Toyota mencatat kinerja positif untuk penjualan produk kendaraan Toyota hybrid di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Read moreDetails

Inilah Pemenang Community Link #JadiNyata 2025 CIMB Niaga

24 Oktober 2025

Program Smart Upgrade dan Toyota Trust Mudahkan Pelanggan Miliki Toyota Impian

21 Oktober 2025

Bank Sultra Salurkan KUR untuk 500 Debitur saat Akad Massal di Kendari

21 Oktober 2025

CIMB Niaga Satu Octo Mobile dan Octo Click, Akses Kini Cukup Satu User ID

21 Oktober 2025

Recommended Articles

Pasangan RAG-SS Optimis Menang di Pilkada Konsel

6 September 2020

TPPS Busel Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting di 2024

15 Mei 2024

RAN hingga Hanan Attaki akan Ramaikan BSI International Expo 2024

9 Juni 2024

Surunuddin Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pelopor Desa Maju

18 Desember 2020

Kadinsos Buteng Perintahkan Pungli Dana Kube Dikembalikan

12 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Muna Barat Dapat Tambahan Kuota BBM dan SPBU Baru

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Seleksi Direksi-Dewan Komisaris BPR Bahteramas se-Sultra Diduga Cacat Prosedur

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️