• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

15 Oktober 2023

SheHacks: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital

26 Juni 2025

Naomi Olivia-Lucy Band Pamer Karya di Program Main-main di Cipete

26 Juni 2025

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Implementasi Portal Satu Data Simdata

26 Juni 2025

Telkomsel Hadirkan RoaMAX Prestige dan Auto On, Perkuat Pengalaman Roaming

26 Juni 2025

Hadirkan Program Teman LPG di Sulteng, Edukasi Aman Gunakan Gas di Rumah

26 Juni 2025

Asrun Lio Bilang Kepemimpinan Raja-Sultan Buton Relevan dengan Nilai Pancasila

25 Juni 2025

Pemanah Asal Baubau Sabet Dua Emas di Archery Tournament 2025 Palu

25 Juni 2025

Gubernur ASR Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sultra

25 Juni 2025

Daaz Group Bakal Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Wawolesea Konut   

25 Juni 2025

Dukung Kebijakan Satu Data Indonesia, Gubernur ASR Luncurkan Aplikasi Simdata

25 Juni 2025

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

25 Juni 2025

Lima Kafilah Baubau Tembus Final STQH Tingkat Sultra, Berikut Nama-namanya

25 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Oktober 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi mengatasi perceraian. Foto: magenta.republika

10
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (TQS ath-Thalâq [65]:1).

Sementara itu di dalam as-Sunnah, telah diriwayatkan dari ‘Umar ibn al-Kaththâb RA: “Bahwa Nabi SAW pernah menceraikan Hafshah, kemudian merujuknya kembali.” (HR al-Hâkim dan Ibnu Hibbân).

Juga telah diriwayatkan dari ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ia berkata: “Aku mempunyai seorang istri yang aku cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya. Lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, tetapi aku menolaknya. Lalu ayahku menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW, Beliau kemudian bersabda: “Hai ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ceraikanlah istrimu!” (HR at-Tirmidzî dan al-Hâkim).

Baca Juga

Ngeri, Anak-anak Main Judol

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

Para sahabat Nabi SAW juga telah berijma’ atas disyariatkannya talak (perceraian).

Hak talak ada di tangan suami, bukan di tangan istri. Suamilah yang memiliki wewenang atas talak, bukan istri. Adapun kenapa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami? Hal itu karena Allah SWT memang telah menetapkan talak di tangan suami. Syara’ tidak menyatakan ‘illat apapun atas hal itu, sehingga talak tidak boleh dikaitkan dengan ‘illat apapun.

Memang benar dengan menelaah secara dalam terhadap fakta pernikahan dan perceraian, akan tampak bahwa perkawinan merupakan permulaan kehidupan suami-istri yang baru. Sebelumnya pria dan wanita saling tolong menolong dalam memilih pasangannya masing-masing yang diinginkannya.

Masing-masing berhak untuk menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya serta berhak untuk menolak menikah dengan siapa saja yang tidak dikehendakinya. Akan tetapi, ketika pernikahan telah benar-benar terjadi secara ril, dan kepemimpinan rumah-tangga telah diberikan kepada suami, serta tanggung jawab atas istri juga telah diberikan kepada suami, maka sudah menjadi keharusan talak berada di tangan suami dan sekaligus menjadi bagian dari haknya. Karena suami adalah kepala rumah tangga sekaligus pengatur keluarga.

Atas dasar ini, hanya kepada suamilah beban dan tanggung jawab mengurus rumah tangga dipikulkan. Maka, kewenangan untuk memutuskan tali-ikatan perkawinan wajib hanya menjadi milik suami saja. Jadi kewenangan itu setara dengan kadar tanggung jawab. Dan pemisahan antara suami-istri berada di tangan pihak yang bertanggung jawab atas pihak yang lain diantara keduanya (suami-istri).

Dengan ini jelaslah bahwa Allah SWT telah menjadikan talak di tangan suami, karena ia adalah pemimpin (qawwam). Sebaliknya, Allah SWT juga telah memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinannya sehingga dia tidak akan menderita dalam pernikahannya; dan sehingga rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan ketenteraman, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kegelisahan bagi si istri.

Mengenai apa yang menjadi ‘illat disyariatkannya talak (perceraian), maka kami telah menyatakan bahwa nash-nash syara’ tidak menetapkan adanya ‘illat bagi talak. Artinya, tidak ada illat bagi talak. Akan tetapi dimungkinkan menjelaskan fakta pensyariatan talak dan mekanisme yang terdapat di dalam nash-nashsyara’ tentang disyariatkannya talak, yaitu terkait dengan pernikahan dan berbagai implikasinya.

Sesungguhnya, fakta perkawinan menunjukkan bahwa pernikahan diselenggarakan dalam rangka membentuk keluarga, sekaligus mewujudkan ketenteraman bagi keluarga tersebut. Jika di dalam kehidupan suami-istri itu terjadi sesuatu yang dapat mengancam ketenteraman tersebut dan kondisinya sudah sampai pada batas yang sulit terwujud kehidupan suami-istri (yang harmonis), maka harus ada metode yang bisa digunakan oleh kedua belah pihak untuk berpisah satu sama lain.

Tidak boleh masing-masing pihak dipaksa untuk mempertahankan ikatan pernikahan, padahal terdapat kebencian dari keduanya atau pun dari salah satu dari keduanya. Dan Allah SWT sungguh telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

Demikianlah, Islam memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah baik yang lembut maupun yang tidak, dalam rangka dengan penyelesaian yang dapat menghindarkan keduanya dari demikian juga cara-cara yang keras. Sementara masalah ketidaksukaan, sampai pada perselisihan dan persengketaan, maka Islam tidak menjadikan talak sebagai langkah kedua, betapapun hebatnya krisis di antara keduanya.

Sebaliknya, Islam memerintahkan agar persoalan yang ada itu diselesaikan oleh orang lain, selain kedua suami istri tersebut, dari keluarganya masing-masing, agar kedua pihak berupaya mewujudkan perbaikan (di antara suami-istri itu).

Inilah yang ditunjukkan oleh mekanisme pensyariatan perceraian. Dengan paparan di atas, di dalam pensyariatan talak dan mekanisme pensyariatannya serta mekanisme penjatuhannya, tampak jelas adanya hikmah yang nyata dan pandangan yang detil terhadap kehidupan pergaulan pria-wanita.

Semua itu dalam rangka menjamin kehidupan yang penuh kedamaian dan ketenteraman bagi mereka. Jika kedamaian dan ketenteraman tersebut lenyap dan tidak ada lagi harapan untuk mengembalikannya, maka harus terjadi pemisahan antara suami-isteri itu.

Karena itu Allah SWT menetapkan syariah tentang talak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. (An-Nizham Al-Ijtima’i Fi Al-Islam –Sistem Pergaulan Dalam Islam– hal.270-287). Wallahu’alam bissawab.(***)

Penulis adalah Pemerhati Sosial

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mengatasi PerceraianSiar IslamSolusi IslamSyafitri Asmawati
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi?

Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

RelatedPosts

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025

Anak Sekolah-Teknologi Kecerdasan: Jalan Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

14 Juni 2025

Menakar 100 Hari Kepemimpinan ASR-Hugua

9 Juni 2025

Ngeri, Anak-anak Main Judol

2 Juni 2025

Peluang dan Tantangan Budidaya Keramba Apung di Teluk Buton Tengah

1 Juni 2025
Load More
Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

by Redaksi Penasultra.id
25 Juni 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Liburan bersama keluarga sering dianggap sebagai momen recharge, yakni waktu untuk istirahat dan menikmati kebersamaan. Tapi seiring...

Read moreDetails

Teman LPG Hadir di Sulbar, Pertamina Perkuat Edukasi Keselamatan Energi

25 Juni 2025

98 Ton Produk Perikanan Sultra Senilai Rp28 Miliar Lebih Diekspor ke Thailand-AS

24 Juni 2025

Promo HUT ke-55 Astra Motor, Beli Scoopy Dapat Cashback Hingga Rp550 Ribu

24 Juni 2025

PT Ifishdeco Berbagi Pengalaman Wajib Pajak di Sultra Investment Summit 2025

24 Juni 2025

Recommended Articles

BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga PMI

28 April 2025

Sandiaga Uno Dari Serambi Madinah, Tersanjung di Sungai Doremi Sumut

16 April 2022

Ini Tema dan Tim Panelis Debat Publik Pertama Cagub Sultra di Baubau

19 Oktober 2024

Cegah Penyalahgunaan, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

17 Juni 2025

FP2 Sultra Polisikan Ketua APMW Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Mei 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kasus Penganiayaan-Pengrusakan di RSUD Mubar Dibawa ke Ranah Hukum

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 451 Calon Bintara TNI AD Asal Sultra Ikuti Sidang Parade

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • SMAN 1 Raha Komitmen Jaga Integritas dan Transparansi SPMB 2025

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Umar Bonte Minta Pemda Muna Perhatikan Hak Dokter

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pascainsiden, Bupati Mubar Bakal Tambah Ambulans di RSUD-Puskesmas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️