• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

15 Oktober 2023

PKB Sultra Gelar Konsolidasi Tata Kelola Partai dan Perkuat Soliditas

13 Mei 2025

Pemkot Baubau Bentuk Koperasi Merah Putih Kelurahan Lowu-lowu

13 Mei 2025

Asmo Sulsel Ajak Para Pria Pecinta Motor Honda Ikuti Event Ganteng Day

13 Mei 2025

Kabar Duka Itu Hoax, Artis Christine Hakim Masih Sehat dan Aktif

13 Mei 2025

Amis, Penyanyi Penerus Iwan Fals Rilis Single ‘Local Wisdumb’

13 Mei 2025

Seorang Bocah Meninggal Usai Santap Ikan Terapung di Pantai Lakeba

13 Mei 2025

3 Oknum Ojol di Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Seorang Wanita

12 Mei 2025

Ini Reaksi Menpar RI Soal Kecelakaan Kapal Wisata Pulau Tikus ‘Tiga Putra’

12 Mei 2025

Mahasiswa KKN UHO Gelar Seminar Kearifan Lokal di Desa Barangka Mubar

12 Mei 2025

3 Desa Wisata di Sultra Raih Penghargaan Diajang Trisakti Tourism Award 2025

12 Mei 2025

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding di PT Adira Parepare

11 Mei 2025

Siswa SMPN 1 Baubau Wakili Sultra di Kejurnas Piala FORKI 2025

11 Mei 2025
Rabu, 14 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Solusi Islam dalam Mengatasi Perceraian

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Oktober 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi mengatasi perceraian. Foto: magenta.republika

10
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (TQS ath-Thalâq [65]:1).

Sementara itu di dalam as-Sunnah, telah diriwayatkan dari ‘Umar ibn al-Kaththâb RA: “Bahwa Nabi SAW pernah menceraikan Hafshah, kemudian merujuknya kembali.” (HR al-Hâkim dan Ibnu Hibbân).

Juga telah diriwayatkan dari ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ia berkata: “Aku mempunyai seorang istri yang aku cintai, tetapi ayahku tidak menyukainya. Lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, tetapi aku menolaknya. Lalu ayahku menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW, Beliau kemudian bersabda: “Hai ‘Abdullâh ibn ‘Umar, ceraikanlah istrimu!” (HR at-Tirmidzî dan al-Hâkim).

Baca Juga

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

Indonesia Gelap?

Para sahabat Nabi SAW juga telah berijma’ atas disyariatkannya talak (perceraian).

Hak talak ada di tangan suami, bukan di tangan istri. Suamilah yang memiliki wewenang atas talak, bukan istri. Adapun kenapa hak menjatuhkan talak berada di tangan suami? Hal itu karena Allah SWT memang telah menetapkan talak di tangan suami. Syara’ tidak menyatakan ‘illat apapun atas hal itu, sehingga talak tidak boleh dikaitkan dengan ‘illat apapun.

Memang benar dengan menelaah secara dalam terhadap fakta pernikahan dan perceraian, akan tampak bahwa perkawinan merupakan permulaan kehidupan suami-istri yang baru. Sebelumnya pria dan wanita saling tolong menolong dalam memilih pasangannya masing-masing yang diinginkannya.

Masing-masing berhak untuk menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya serta berhak untuk menolak menikah dengan siapa saja yang tidak dikehendakinya. Akan tetapi, ketika pernikahan telah benar-benar terjadi secara ril, dan kepemimpinan rumah-tangga telah diberikan kepada suami, serta tanggung jawab atas istri juga telah diberikan kepada suami, maka sudah menjadi keharusan talak berada di tangan suami dan sekaligus menjadi bagian dari haknya. Karena suami adalah kepala rumah tangga sekaligus pengatur keluarga.

Atas dasar ini, hanya kepada suamilah beban dan tanggung jawab mengurus rumah tangga dipikulkan. Maka, kewenangan untuk memutuskan tali-ikatan perkawinan wajib hanya menjadi milik suami saja. Jadi kewenangan itu setara dengan kadar tanggung jawab. Dan pemisahan antara suami-istri berada di tangan pihak yang bertanggung jawab atas pihak yang lain diantara keduanya (suami-istri).

Dengan ini jelaslah bahwa Allah SWT telah menjadikan talak di tangan suami, karena ia adalah pemimpin (qawwam). Sebaliknya, Allah SWT juga telah memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinannya sehingga dia tidak akan menderita dalam pernikahannya; dan sehingga rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian dan ketenteraman, tidak menjadi tempat kesengsaraan dan kegelisahan bagi si istri.

Mengenai apa yang menjadi ‘illat disyariatkannya talak (perceraian), maka kami telah menyatakan bahwa nash-nash syara’ tidak menetapkan adanya ‘illat bagi talak. Artinya, tidak ada illat bagi talak. Akan tetapi dimungkinkan menjelaskan fakta pensyariatan talak dan mekanisme yang terdapat di dalam nash-nashsyara’ tentang disyariatkannya talak, yaitu terkait dengan pernikahan dan berbagai implikasinya.

Sesungguhnya, fakta perkawinan menunjukkan bahwa pernikahan diselenggarakan dalam rangka membentuk keluarga, sekaligus mewujudkan ketenteraman bagi keluarga tersebut. Jika di dalam kehidupan suami-istri itu terjadi sesuatu yang dapat mengancam ketenteraman tersebut dan kondisinya sudah sampai pada batas yang sulit terwujud kehidupan suami-istri (yang harmonis), maka harus ada metode yang bisa digunakan oleh kedua belah pihak untuk berpisah satu sama lain.

Tidak boleh masing-masing pihak dipaksa untuk mempertahankan ikatan pernikahan, padahal terdapat kebencian dari keduanya atau pun dari salah satu dari keduanya. Dan Allah SWT sungguh telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah SWT berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (TQS al-Baqarah [2]:229).

Demikianlah, Islam memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah baik yang lembut maupun yang tidak, dalam rangka dengan penyelesaian yang dapat menghindarkan keduanya dari demikian juga cara-cara yang keras. Sementara masalah ketidaksukaan, sampai pada perselisihan dan persengketaan, maka Islam tidak menjadikan talak sebagai langkah kedua, betapapun hebatnya krisis di antara keduanya.

Sebaliknya, Islam memerintahkan agar persoalan yang ada itu diselesaikan oleh orang lain, selain kedua suami istri tersebut, dari keluarganya masing-masing, agar kedua pihak berupaya mewujudkan perbaikan (di antara suami-istri itu).

Inilah yang ditunjukkan oleh mekanisme pensyariatan perceraian. Dengan paparan di atas, di dalam pensyariatan talak dan mekanisme pensyariatannya serta mekanisme penjatuhannya, tampak jelas adanya hikmah yang nyata dan pandangan yang detil terhadap kehidupan pergaulan pria-wanita.

Semua itu dalam rangka menjamin kehidupan yang penuh kedamaian dan ketenteraman bagi mereka. Jika kedamaian dan ketenteraman tersebut lenyap dan tidak ada lagi harapan untuk mengembalikannya, maka harus terjadi pemisahan antara suami-isteri itu.

Karena itu Allah SWT menetapkan syariah tentang talak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. (An-Nizham Al-Ijtima’i Fi Al-Islam –Sistem Pergaulan Dalam Islam– hal.270-287). Wallahu’alam bissawab.(***)

Penulis adalah Pemerhati Sosial

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mengatasi PerceraianSiar IslamSolusi IslamSyafitri Asmawati
Share4Tweet3SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi?

Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

RelatedPosts

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

4 April 2025
Load More
Next Post

Informa Kendari Gelar Donor Darah

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

by Redaksi Penasultra.id
9 Mei 2025
0

Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM industri di wilayah operasionalnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberlakukan...

Read moreDetails

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Bersama Mahasiswa, blu by BCA Digital Bangun Generasi Melek Finansial

8 Mei 2025

Recommended Articles

HUT RI ke 75, GP Ansor Sultra Tabur Bunga di TMP Watubangga

17 Agustus 2020

Plt Wali Kota Baubau Ajak Jamaah Masjid Berdoa untuk Kemakmuran Negeri

8 April 2022

Gaharu Intra Bijani, Anak Genre Sultra Terima Beasiswa ke Barcelona

9 Mei 2024

4 Januari, Prabowo Subianto Bakal Beber Visi Misi di Kantor PWI Pusat

29 Desember 2023

Binar Teken Kerja Sama PT Dutagriya Sarana

29 November 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pembunuh Sopir Angkutan di Kendari Ditangkap di Perkebunan Kolaka Timur

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Tarif PBB di Muna Mencekik, Rasmin Bilang Perlu Dievaluasi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 3 Oknum Ojol di Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Seorang Wanita

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Muswil VI PAN Sultra Lahirkan Lima Formatur, Berikut Nama-namanya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Seorang Bocah Meninggal Usai Santap Ikan Terapung di Pantai Lakeba

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️