Menurutnya, SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Sultra banyak kejanggalan.
“Kami merasa terjadi kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang dilakukan penyidik dalam hal mengeluarkan SP3,” kata Heriaksa sembari berharap, hakim yang menangani perkara ini nantinya dapat membuat keputusan seadil-adilnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyidangkan perkara praperadilan SP3 tersebut.
“Dalam sidang sudah dibacakan praperadilannya,” ujar Kelik.
Discussion about this post