Namun pembuat rumor, dan pengguna rumor untuk mengancam sama sekali tidak merasa bersalah. MKRI akhirnya memutuskan akan melaporkan pembuat rumor ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Sebagai lembaga negara yang memegang dan menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia, MARI sejatinya bebas dari semua pengaruh, tekanan dari pihak luar persidangan. Semua pihak yang terkait dengan perkara di MARI seharusnya menggunakan cara-cara yang diatur oleh hukum dan ketentuan yang berlaku.
Tuduhan Kepada Jokowi Salah Alamat
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai rekan juang politik Jokowi sejak 2014 menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa permohonan PK Moeldoko yang didaftarkan pada Senin (15/5/2023) dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023 adalah gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Sikap Pemerintah Jokowi melalui Menkumham Ri, jelas melalui penolakan permohonan SK kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Kedua, bahwa tuduhan Partai Demokrat kepada Jokowi cawe-cawe atas sengketa kubu AHY kontra Moeldoko sebagai aksi “cari perhatian”. Kubu AHY justru ingin Jokowi “campur tangan” agar Moeldoko berhenti melakukan upaya hukum.
Partai Demokrat kubu AHY khawatir akan kehilangan pengaruh dan kekuasaan jika Moeldoko menang dalam tahapan PK di MARI.
Ketiga, bahwa Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dapat melakukan intervensi terhadap hak politik Moeldoko dan seluruh anggota dan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko. Jika terjadi konflik dalam Parpol, maka satu-satunya langkah yang diatur UU adalah proses hukum, bukan intervensi presiden.
Keempat, bahwa negara Indonesia menganut dan menjalankan trias politika, yakni pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat melakukan intervensi terhadap kekuasaan yudikatif, yakni MARI.
Kelima, bahwa konstitusi menjamin kebebasan dan kemerdekaan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Maka segala bentuk tekanan, intervensi berupa aksi massa, aksi turun ke jalan, aksi cap jempol darah tidak dapat memengaruhi proses dan hasil persidangan di seluruh tingkatan MARI.
Kornas mengajak seluruh elemen dan komponen bangsa untuk menjadikan hukum sebagai panglima. Sehingga Indonesia sebagai negara hukum semakin baik. Kita harus percaya bahwa MARI akan bertindak secara objektif sesuai fakta hukum.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post