Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Aksi cari muka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya masih terus berlanjut. Kali ini, giliran elit politik amatir lokal maupun nasional, baik pengurus Parpol maupun relawan Jokowi tiba-tiba seperti paduan suara membela Gibran Rakabuming Raka (Gibran), putra sulung Jokowi, Walikota Solo.
Reaksi cepat tersebut dipicu dan dipacu oleh pernyataan Panda Nababan (Panda), politisi senior PDIP dalam diskusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang kemungkinan perubahan batas usia presiden di bawah 40 tahun.
Dalam diskusi tersebut, Panda menyebut Gibran belum pantas maju di Pilpres 2024. Gibran masih harus banyak belajar di dunia politik.
“Gibran anak ingusan kok, gimana? Nanti anak itu besar kepala, masih belajar dulu lah,” kata Panda.
Panda menjelaskan proses yang dijalani Gibran seharusnya mengikuti ayahnya, Jokowi, saat mencalonkan diri sebagai capres 2014. Panda juga tidak setuju jika Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Ide tersebut sengaja diusulkan agar Prabowo mendapat dukungan Jokowi.
“Dia butuh proses seperti bapaknya, panjang. Nggak langsung ujug-ujug kayak gitu, kayak dinasti saja,” tutur Panda.
Gibran disarankan agar mendekatkan diri ke rakyat seperti ayahnya.
“Dia juga mesti tunjukkan bagaimana kedekatan dia ke rakyat, bagaimana dia memperjuangkan rakyat, seperti yang dilakukan bapaknya. Tiba-tiba anak presiden langsung jadi ya nggak lah,” kata Panda mengakhiri.
Gibran Mengaku Anak Kecil
Belum lama berselang Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI singgah di Solo menghadap Gibran sebelum menemui SBY di Pacitan. Gibran menyuguhkan wedang plus deklarasi dukungan relawan Jokowi dan Gibran untuk Prabowo sebagai Capres.
Buntutnya, Gibran dipanggil DPP PDIP. Pasca pemanggilannya, Gibran mengatakan, ”Saya itu hanya anak kecil. Jangan pada panik begitu lho. Saya cuman anak kecil, tidak tahu apa-apa, jangan pada panik begitu lho,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023).
Discussion about this post