Kedua, bahwa Presiden Jokowi dalam penjelasannya tentang “cawe-cawe adalah terkait kesinambungan dan keberlanjutan program strategis pemerintah yang telah dirintis, bukan tentang siapa Capres yang akan didukung atau tidak didukungnya. Maka KPP seharusnya menyampaikan ide, gagasan, program politik ARB. Karena KPP juga berhak menawarkan konsep “antitesa Jokowi”. Sehingga tudingan Presiden Jokowi berusaha menggagalkan Capres KPP adalah kebohongan, hoaks yang tentu memiliki konsekuensi hukum.
Ketiga, bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional terbuka dalam Pemilu. Dan peninjauan kembali (PK) sengketa Partai Demokrat berada pada kekuasaan kehakiman (yudikatif). Maka segala tuduhan adanya intervensi politik dalam kedua lembaga tersebut adalah pelecehan terhadap lembaga negara, MK dan MA.
Sikap dan praktik bernegara yang dengan mudah melempar tuduhan, tudingan bahkan vonis seperti itu adalah sikap kekanak-kanakan, ketidakdewasaan dalam bernegara.
Keempat, bahwa Ganjar Pranowo sebagai satu-satunya Capres yang pasti melanjutkan seluruh program strategis Presiden Jokowi selalu menyampaikan kepada seluruh rekan juang politik, relawan, simpatisan dan Parpol pendukungnya agar tetap mengedepankan persaudaraan sesama anak bangsa, menghindari hoaks, fitnah, dan perundungan kepada pendukung Capres lainnya.
Ganjar mengajak pendukungnya untuk menghargai dan menerima pilihan orang lain. Pemilu harus disambut dan diikuti dengan kegembiraan.
Kelima, bahwa strategi KPP melancarkan berbagai tuduhan, tudingan, fitnah kepada pemerintah sebagai upaya untuk menutupi kegalauan KPP yang terancam gagal memutuskan pasangan Cawapres ARB.
Jika KPP akhirnya gagal mengajukan Paslon ARB, maka KPP akan menjadikan pemerintah sebagai kambing hitam. Strategi melempar tuduhan sejak awal demi membangun persepsi publik tentang adanya “cawe-cawe pemerintah”.
Kornas sebagai wadah berhimpun dan berjuang untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat menjadi saksi dalam proses demokrasi menuju Pemilu 2024. Proses demokrasi harus semakin berkualitas, dan partisipasi rakyat semakin tinggi.
Kornas mengajak semua kontestan, baik Parpol, Paslon, maupun perseorangan peserta Pemilu 2024 harus selalu taat pada azas Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil. Menghindari praktik kecurangan, tidak menebar fitnah, kebencian, dan hoaks. Mengedepankan persaudaraan sesama anak bangsa tanpa eksploitasi SARA dan ikatan-ikatan primordial. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang menggembirakan.(***)
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post