Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio mengatakan, pengolahan sampah merupakan isu nasional. Ada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan.
“Kita sudah banyak contoh dari daerah daerah lain yang sudah mengelola sampah yang menjadi energi terbarukan” ujar Asrun Lio.
Mantan Kadis Dikbud Sultra ini berharap, dinas terkait yang mengikuti rapat koordinasi dapat melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi.
Discussion about this post